Gus Halim itu menjelaskan, hanya ada sedikit pembeda dengan tahun sebelumnya yaitu terkait BLT dana desa dan dana operasional pemerintahan desa.
Pertanggungjawaban dana operasional pemerintah desa oleh kepala desa bersifat lumpsum bukan at-cost artinya cukup membuat pernyataan 3 persen untuk ini itu.