MKD DPR RI menegaskan bahwa hak imunitas anggota DPR tidak berarti seorang anggota DPR memiliki kekebalan hukum sehingga tidak bisa dituntut
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan DPR RI (MKD) Agung Widyantoro menekankan bahwa MKD bekerja layaknya di satuan Profesi dan Pengamanan (Propam) di institusi Polri