Usulan pembentukan Satgas ini dari Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD.
Bagi Komisi III DPR sebagai komisi hukum, koordinasi dan tindak lanjut atas persoalan transaksi keuangan mencurigakan Rp 349 triliun menjadi poin penting.
"Karenanya perlu revitalisasi sistem kerjasama agar Indonesia - Korea Network bisa berfungsi maksimal. Sehingga bisa memudahkan Indonesia mewujudkan Ibu Kota Negara yang bersifat smart city, inclusive city, dan sustainable city," pungkas Bamsoet.