Keduanya terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa mengabaikan kewajiban membimbing insan komisi
Pimpinan KPK sudah memutuskan kasus ini dibawa ke ranah pidana dan telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selata.
Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hubungan berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat.
Dewan Pengawas akan bertugas untuk mengawasi konten di laman media Facebook dan Instagram