Mahkamah Agung Myanmar Tolak Banding Suu Kyi yang Dipenjara

Yati Maulana | Senin, 09/10/2023 15:03 WIB


Mahkamah Agung Myanmar Tolak Banding Suu Kyi yang Dipenjara Pengunjuk rasa Myanmar yang tinggal di Jepang memamerkan potret Aung San Suu Kyi dan memberi hormat tiga jari, di Tokyo, Jepang, 1 Februari 2023. Foto: Reuters

MYANMAR - Mahkamah Agung di Myanmar yang diperintah militer telah menolak banding terhadap enam hukuman korupsi terhadap mantan pemimpin Aung San Suu Kyi yang dipenjara, menurut laporan media.

Suu Kyi, yang ditahan sejak militer menggulingkan pemerintahannya dalam kudeta tahun 2021, menghadapi hukuman 27 tahun penjara. Dia mengajukan banding atas lusinan hukuman atas kejahatan mulai dari pengkhianatan dan penyuapan hingga pelanggaran undang-undang telekomunikasi.

Peraih Hadiah Nobel Perdamaian itu membantah melakukan kesalahan.

Myanmar berada dalam kekacauan sejak kudeta dan tindakan keras junta terhadap lawannya, dengan ribuan orang dipenjara atau dibunuh. Banyak negara menyerukan pembebasan tanpa syarat terhadap Suu Kyi dan ribuan tahanan politik lainnya di negara Asia Tenggara tersebut.

Baca juga :
Disney PHK 1.000 Karyawan, Ini Alasannya

Juru bicara junta tidak menjawab panggilan Reuters untuk meminta komentar pada hari Minggu.

Baca juga :
8 Dampak Ikan Sapu-Sapu terhadap Ekosistem Perairan

Pengadilan pada bulan Agustus menolak lima banding Suu Kyi atas impor ilegal dan kepemilikan walkie-talkie, penghasutan, dan pelanggaran pembatasan virus corona.

Junta baru-baru ini memberikan pengampunan sebagian yang mengurangi enam tahun hukuman penjaranya, sebuah tindakan yang menurut para kritikus, termasuk putranya, tidak berarti apa-apa.

Baca juga :
Hukum Langsung Salat Setelah Mandi Junub Tanpa Wudhu
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Aung San Suu Kyi Myanmar Banding