Danpomdam Beberkan Alasan Praka RM Aniaya Pemuda Aceh Hingga Tewas

| Selasa, 29/08/2023 05:17 WIB


Danpomdam Beberkan Alasan Praka RM Aniaya Pemuda Aceh Hingga Tewas Praka RM, oknum Paspampres tersangka pembunuhan pemuda Aceh

JAKARTA - Danpomdam Jaya Kolonel Dpm Irsyad Hamdie Bey Anwar membeberkan alasan Pakak Riwandi Manik selaku anggota Paspampres melakukan penganiyaan kepada Imam Masykur hingga tewas.

Praka RM bersama dua anggota TNI lainnya diduga menculi dan menganiaya korban karena meminta uang tebusan Rp50 juta. Parahnya, baik Praka RM dan korban sama-sama tidak saling mengenal satu sama lain.

"(Motifnya?) Uang tebusan. (Mereka) Tidak saling kenal," kata Irsyad, Senin (28/8).

Irsyad mengatakan dua anggota TNI lainnya saat ini sudah diamankan di Pomdam Jaya. Namun dua anggota lainnya bukan termasuk bagian dari satuan Paspampres.

Baca juga :
Bangun Ketahanan Industri Penerbangan, AirNav Indonesia Gelar NAFEF 2026

Dirinya tidak merinci inisial kedua anggota TNI lain itu. Irsyad juga tidak membeberkan matra kedua anggota TNI yang terlibat dalam kasus ini.

Baca juga :
Waka MPR Bicara Pentingnya Kesiapsiagaan Masyarakat untuk Hadapi Ancaman Bencana

"TNI semua ketiganya. Satu yang dari Paspampres, yang lain bukan," ujarnya.

Sebelumnya, Imam Masykur (25) seorang warga Kabupaten Bireuen, Aceh meninggal dunia diduga pascadiculik dan disiksa oleh anggota Pasukan Pengamanan Presiden berinisial Praka RM.

Baca juga :
Siapa Saja 7 Firaun Paling Terkenal di Mesir Kuno?

Hal ini viral di media sosial. Semisal akun Instagram @rakan_aceh. Akun itu menyebut korban sempat menelepon keluarga dan minta dikirim uang Rp50 juta. Apabila uang telat dikirim, maka korban bakal dibunuh.

Berdasar keterangan, surat penyerahan jenazah diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta. Praka RM berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.

"Dia melakukan aksi penculikan dan penganiayaan bersama dua temannya," demikian seperti dikutip dari akun tersebut, Minggu (27/8/2023).

Sementara itu, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memerintahkan Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono agar Praka RM dihukum seberat-beratnya. Julius mengatakan Praka RM akan dihukum maksimal dengan hukuman mati atau minimal hukuman seumur hidup.

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Julius saat dihubungi, Senin (28/8).

Julius mengatakan Praka RM sudah otomatis langsung dipecat dari TNI karena apa yang dilakukannya sudah termasuk pelanggaran berat.

"Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan. Itu perintah terang dari Panglima TNI," imbuh Julius.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Oknum Paspampres Pembunuhan Panglima TNI TNI AD