Setjen DPR Lantik dan Ambil Sumpah Perisalah Legislatif Ahli Madya

Tim Cek Fakta | Senin, 26/06/2023 11:18 WIB


Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif Kepala Biro SDMA Setjen DPR Asep Ahmad Saefuloh usai melantik Perisalah Legislatif Ahli Madya Pesta Evaria Simbolon di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (26/6/2023). Foto: dpr

JAKARTA - Biro Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI menggelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional sebagai bentuk adaptasi Setjen DPR RI untuk mengembangkan profesionalisme dan pembinaan karir PNS sekaligus mewujudkan pelayanan terbaik kedewanan.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro SDMA Setjen DPR Asep Ahmad Saefuloh usai melantik Perisalah Legislatif Ahli Madya Pesta Evaria Simbolon di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (26/6/2023).

Ia menekankan agar pejabat yang dilantik tersebut tetap memegang nilai integritas dan profesionalitas dengan mengedepankan kolaborasi.

“Segeralah beradaptasi dengan tugas dan jabatan yang baru, dengan unit kerja dan rekan kerja yang baru dan segera buktikanlah kinerja terbaik saudara di unit kerja yang baru. Mari kita jadikan momen pelantikan ini sebagai pemacu semangat kita untuk lebih baik dalam berkarya karena setiap pelantikan pejabat pastilah bertujuan untuk memperkuat dan memantapkan roda-roda organisasi,” ucapnya saat menyampaikan pidato.

Baca juga :
MUI Minta Wacana War Tiket Haji Dikaji Lebih Mendalam

Dirinya pun berharap agenda pelantikan ini dapat memberikan kontribusi positif kepada tujuan organisasi. Tidak hanya itu, ia menekankan agar ASN menjadi lebih adaptif sehingga menghadapi berbagai tantangan yang terjadi. “Kita tidak bisa menjadi ASN yang biasa saja. Kita harus menjadi ASN yang profesional, berintegritas, dan out of box serta memahami dan menerapkan berakhlak, berorientasi pelayanan akuntabel, kompeten, harmonis, loyal adat dan kolaboratif,” tandas Asep.

Baca juga :
Allano Jadi MVP Lawan Persebaya, Sebut Ini Hasil Kerja Keras Seluruh Tim

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan BKN Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif, jabatan tersebut melaksanakan kegiatan di bidang risalah legislatif, yang meliputi penyusunan risalah rapat, penyusunan dokumen kelengkapan risalah rapat, penyusunan analisis dan anotasi himpunan risalah rapat, serta pengembangan sistem risalah rapat legislatif.

Perisalah Legislatif berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang risalah legislatif, salah satu lingkup kerjanya berada di Setjen DPR RI. Hadir dalam agenda pelantikan tersebut di antaranya Kepala Bagian Risalah Muhammad Yus Iqbal, Kepala Bagian Pembinaan Jabatan Fungsional Dewi Pusporini, Kepala Bagian Protokol Sulistiyono, dan Plh. Kepala Bagian Perencanaan dan Pola Karier ASN Siti Hasnahwati.

Baca juga :
Baleg DPR Soroti Putusan MK, Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Setjen DPR RI Perisalah Legisltaif