Temuan BPK, dari Pemborosan Anggaran Hingga Jutaan Tanah Tol Belum Bersertifikat

Budi Wiryawan | Selasa, 20/06/2023 14:05 WIB


IHPS tersebut memuat temuan pemeriksaan yang secara keseluruhan bernilai Rp25,85 triliun Ilustrasi BPK

JAKARTA - Laporan Hasil Review Pelaksanaan Transparansi Fiskal yang dilaporkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara umum menunjukkan pemerintah telah penuhi sebagian besar kriteria transparansi fiskal berdasarkan praktik terbaik internasional.

Di mana dalam IHPS II/2022, dimuat ringkasan dari 388 LHP yang terdiri atas 1 LHP Keuangan, 177 LHP Kinerja, dan 201 LHP dengan Tujuan Tertentu (DTT).

IHPS tersebut memuat temuan pemeriksaan yang secara keseluruhan bernilai Rp25,85 triliun dengan rincian temuan terkait ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan (3E) sebesar Rp11,2 triliun, serta temuan ketidakpatuhan Rp14,65 triliun.

“Atas hasil pemeriksaan tersebut, selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset sebesar Rp577,69 miliar,” kata Ketua BPK Isma Yatun, Selasa (20/6/2023).

Baca juga :
Baleg DPR Akan Panggil Sejumlah Pihak Bahas Putusan MK Soal Kerugian Negara

Selain itu, IHPS II/2022 memuat hasil pemeriksaan atas prioritas nasional penguatan infrastruktur, serta penguatan stabilitas polhukam (Politik, Hukum dan Keamanan) dan transformasi pelayanan publik.

Baca juga :
Mendes Yandri Dorong Kerjasama Pengentasan Daerah Tertinggal dengan China

Pemeriksaan dilakukan pada 29 instansi pemerintah pusat, 90 pemerintah daerah dan 4 BUMN.

Di mana hasil pemeriksaan atas penguatan infrastruktur menunjukkan permasalahan, antara lain manajemen aset konsesi jalan tol masih belum memadai, di antaranya tanah seluas 87,90 juta meter kubik (m2) pada 33 ruas jalan tol belum bersertifikat.

Baca juga :
Klok Sebut Persib Sempat Kewalahan saat Hadapi Bali United

Karena itu, BPK merekomendasikan pemerintah untuk melakukan pendataan, inventarisasi ulang dan menyelesaikan proses sertifikasi tanah pada ruas jalan tol tersebut.

Selanjutnya, hasil pemeriksaan atas pengelolaan penyertaan modal negara (PMN) di BUMN menyimpulkan bahwa PMN di BUMN tahun 2020-semester I tahun 2022 telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian.

Sejumlah kesimpulan tersebut antara lain pekerjaan yang didanai dari tambahan PMN tahun 2015 dan 2016 pada 13 BUMN hingga semester I tahun 2022 sebesar Rp10,49 triliun belum dapat diselesaikan.

BPK merekomendasikan Pemerintah agar mereview kembali penggunaan dana PMN dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(ant)

 

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
BPK IHPS Tanah