PT DKI Kuatkan Vonis Surya Darmadi

Budi Wiryawan | Rabu, 14/06/2023 17:05 WIB


Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sekitar Rp42 triliun Pengusaha Surya Darmadi (Solo Pos)

JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap pemilik Darmex Group Surya Darmadi.

Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sekitar Rp42 triliun.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 23 Februari 2023 nomor 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt Pst,” ujar majelis hakim PT DKI Jakarta yang diketuai Mohammad Lutfi, dikutip dari salinan putusan nomor 18/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI, diakses di Jakarta, Rabu.

Hakim Ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) meyakini Surya Darmadi melakukan korupsi terkait penyerobotan lahan sawit yang merugikan negara sebesar Rp 2,64 triliun.

Baca juga :
Ini 7 Fakta Menarik Ikan Sapu-Sapu, Benarkah Bisa Dimakan?

Surya terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Baca juga :
Disney PHK 1.000 Karyawan, Ini Alasannya

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar uang yang dia dapatkan dari perbuatan pidana tersebut sebesar Rp2.238.274.248.234,00 dan uang pengganti kerugian perekonomian negara sebesar Rp39.751.177.520,00.

Baca juga :
8 Dampak Ikan Sapu-Sapu terhadap Ekosistem Perairan
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Surya Darmadi Duta Palma PT DKI