Surya Paloh Pastikan Beri Bantuan Hukum kepada Johnny G Plate

Eko Budhiarto | Kamis, 18/05/2023 01:01 WIB


Surya Paloh Pastikan Beri Bantuan Hukum kepada Johnny G Plate Ketua Umum DPP Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh. Foto: kompas.com

JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Partai NasDem Surya Paloh menyebut pihaknya berkomitmen untuk menghormati proses hukum terkait ditetapkannya Johnny Plate sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

"Ini jelas. Jadi proses hukum ini, harus kita hormati. Kami tetap menghormati," ujar Paloh dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).

Paloh mengatakan hal tersebut adalah komitmen Partai NasDem sejak awal berdiri. Dia mengatakan, partainya ingin menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum.
 
"Apa sikap nasdem? Jelas tidak pernah berbeda, dari komitmen awal partai ini didirikan, kami ingin tetap berada di garda terdepan. Ingin menegakkan prinsip-prinsip hukum yang berkeadilan untuk terus dari waktu ke waktu," ujarnya.

Selain itu, Paloh juga mengingatkan para kader NasDem untuk tetap fokus bekerja dan tidak terprovokasi.

Baca juga :
Daftar Pemain Timnas U19 Indonesia untuk Piala AFF 2026

"Jangan kasih tempat siapa pun yang mencoba untuk mengadu domba di antara kita satu sama lain, karena kita lebih mengedepankan komitmen kita terhadap stabilitas nasional," kata Paloh.

Baca juga :
Jelang Turnamen di Spanyol, Hector Souto Panggil 19 Pemain untuk TC Timnas

Lebih lanjut, Paloh menyebut pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada Johnny Plate selaku bagian dari NasDem.

"Bantuan hukum wajib. Kawan-kawan di luar partai saja minta bantuan, kita kasih, apalagi sekretaris jenderal partai. Ini kewajiban kita untuk memberikannya," kata Paloh.

Baca juga :
Enrique Sebut PSG Lebih Termotivasi Pertahankan Gelar Liga Champions

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Rabu, menetapkan Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020 sampai dengan 2022.

Johnny ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Surya Paloh Johnny G Plate