KPK Cegah Sekda Pemkot Bandung ke Luar Negeri, Buntut Kasus Korupsi Smart City

Ariyan Rastya | Selasa, 16/05/2023 12:56 WIB


KPK Cegah Sekda Pemkot Bandung ke Luar Negeri, Buntut Kasus Korupsi Smart City Sekda Pemkot Bandung, Ema Sumarna dicegah ke luar negeri oleh KPK. Foto: Dok Pemkot Bandung

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Sekretaris Daerah Pemkot Bandung, Ema Sumarna ke luar negeri. Pencegahan itu merupakan buntut dari kasus korupsi infastruktur Smart City Kota Bandung yang menjerat Walikota Yana Mulyana.

"Saat ini, KPK telah melakukan cegah pada 1 orang pihak yang menjabat Sekda di Pemkot Bandung untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri," ujar Kabag Pemberitaan dan Monitoring KPK, Ali Fikri, Selasa (16/5).

Pencegahan tersebut dilakukan KPK guna mengumpulkan berbagai bukti terkait kasus korupsi YM, dkk.

Ali memaparkan bahwa Ema Sumarna memiliki peran penting dalam perkara yang tengah disidik oleh lembaga antirasuah tersebut.

Baca juga :
Allano Jadi MVP Lawan Persebaya, Sebut Ini Hasil Kerja Keras Seluruh Tim

"Diduga pihak yang dicegah dimaksud memiliki keterkaitan erat dengan penyidikan perkara ini," tambah Ali.

Baca juga :
Baleg DPR Soroti Putusan MK, Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Dalam hal ini, KPK berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di sektor Ditektorat Jenderal Imigrasi.

"Sikap kooperatif dari pihak yang dicegah tersebut diperlukan agar proses penyidikan perkara dapat segera dirampungkan," pungkasnya.

Baca juga :
Apakah Diperbolehkan Mencuri karena Kelaparan dalam Islam?
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Cegah Sekda Pemkot Bandung Ema Sumarna