KPK Cegah 4 Orang Ke Luar Negeri Dalam Kasus Lukas Enembe

| Rabu, 26/04/2023 19:07 WIB


KPK Cegah 4 Orang Ke Luar Negeri Dalam Kasus Lukas Enembe  Lukas Enembe

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang untuk berpergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. 

Pencekalan tersebut bertujuan agar yang bersangkutan dapat bertindak kooperatif dalam memenuhj panggilan KPK untuk dimintai keterangan. 

"KPK telah mengajukan pencegahan agar tidak bepergian keluar negeri terhadap empat orang," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (26/4). 

Keempat orang yang dimaksud, terdiri dari dua orang swasta, satu PNS, dan satu pengacara. Ali tidak memberikan informasi lebih lanjut terkait identitas lengkap keempat orang tersebut. 

Baca juga :
Daftar Pemain Timnas U19 Indonesia untuk Piala AFF 2026

Upaya pencegahan sendiri berlaku selama enam bulan ke depan hingga Oktober 2023. Namun hal itu dapat diperpanjang selama proses penyidikan masih dibutuhkan. 

Baca juga :
Jelang Turnamen di Spanyol, Hector Souto Panggil 19 Pemain untuk TC Timnas

"Kami berharap para pihak tersebut dapat bersikap kooperatif mengikuti seluruh proses penyidikan yang sedang kami selesaikan dan terus kembangkan lebih lanjut," papar Ali.

Baca juga :
Enrique Sebut PSG Lebih Termotivasi Pertahankan Gelar Liga Champions
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri