KPK Cegah 4 Orang Ke Luar Negeri Dalam Kasus Lukas Enembe

Ariyan Rastya | Rabu, 26/04/2023 19:07 WIB


KPK Cegah 4 Orang Ke Luar Negeri Dalam Kasus Lukas Enembe  Lukas Enembe

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang untuk berpergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. 

Pencekalan tersebut bertujuan agar yang bersangkutan dapat bertindak kooperatif dalam memenuhj panggilan KPK untuk dimintai keterangan. 

"KPK telah mengajukan pencegahan agar tidak bepergian keluar negeri terhadap empat orang," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (26/4). 

Keempat orang yang dimaksud, terdiri dari dua orang swasta, satu PNS, dan satu pengacara. Ali tidak memberikan informasi lebih lanjut terkait identitas lengkap keempat orang tersebut. 

Baca juga :
Baleg DPR Akan Panggil Sejumlah Pihak Bahas Putusan MK Soal Kerugian Negara

Upaya pencegahan sendiri berlaku selama enam bulan ke depan hingga Oktober 2023. Namun hal itu dapat diperpanjang selama proses penyidikan masih dibutuhkan. 

Baca juga :
Mendes Yandri Dorong Kerjasama Pengentasan Daerah Tertinggal dengan China

"Kami berharap para pihak tersebut dapat bersikap kooperatif mengikuti seluruh proses penyidikan yang sedang kami selesaikan dan terus kembangkan lebih lanjut," papar Ali.

Baca juga :
Klok Sebut Persib Sempat Kewalahan saat Hadapi Bali United
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri