Lagi, Polisi Tangkap Satu Tersangka Debt Collector

Eko Budhiarto | Jum'at, 03/03/2023 01:01 WIB


Lagi, Polisi Tangkap Satu Tersangka Debt Collector
  Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali menangkap satu tersangka penagih utang (debt collector) yang membentak polisi saat menarik mobil milik selebgram Clara Shinta.

"Satu lagi daftar pencarian orang (DPO) atas nama BF ditangkap di daerah Cikupa Tangerang pada Rabu (1/3) malam," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Hengki menjelaskan, BF ikut dalam penarikan mobil dengan cara pemaksaan hingga melakukan tindakan perlawanan kepada pihak Kepolisian.

"Tersangka turut serta dalam penarikan secara paksa dan melakukan perlawanan terhadap anggota Kepolisian bersama-sama tersangka EJS," ujar Hengki.

Baca juga :
Menko PM Ajak Puluhan Media Homeless Perkuat Kolaborasi untuk Pemberdayaan

EJS telah ditangkap oleh Kepolisian pada Rabu (1/3) di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Dengan penangkapan tersangka BF dan EJS ini maka tersisa dua orang lagi yang masih menjadi pencarian, yakni YH dan JM.

Baca juga :
Wanti-wanti Legislator PDIP soal Pelaksanaan Haji di Tengah Konflik Timteng

Kepolisian terus mengejar para tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut. "Hal ini sesuai komitmen kami untuk mengejar sampai dapat para pelaku `debt collector` yang tidak mengindahkan SOP dan sangat meresahkan masyarakat," katanya.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh tersangka penagih utang dalam kasus dugaan pengambilan paksa mobil selebgram Clara Shinta dan melakukan tindakan tidak menyenangkan terhadap anggota Kepolisian.

Baca juga :
MPR Gandeng UII Dorong Penguatan Kajian Konstitusi dan Sosialisasi Empat Pilar

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
debt collector Polda Metro Jaya Hengki Haryadi