Wamenkum: Salemba Over Capacity, Bharada E Dititipkan di Rutan Bareskrim

Budi Wiryawan | Selasa, 28/02/2023 22:05 WIB


Apalagi, kata Eddy, dengan keadaan Lapas Salemba kelebihan penghuni narapidana, belum tentu memenuhi standar yang ditetapkan LPSK Bharada Richard Eliezer atau Bharada E

JAKARTA - Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ditempatkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIA Salemba, Jakarta Pusat.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej membantah anggapan Lapas Salemba tidak aman bagi Richard Eliezer.

"Bukan persoalan Lapas Salemba aman atau tidak, tapi karena terjadi over (penghuni) yang luar biasa," kata pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu, Selasa (28/2/2023).

Apalagi, kata Eddy, dengan keadaan Lapas Salemba kelebihan penghuni narapidana, belum tentu memenuhi standar yang ditetapkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca juga :
Komisi VIII DPR: Tambahan Biaya Haji 2026 Harus Ditanggung Negara

Terlebih, Richard Eliezer menyandang status sebagai kolaborator keadilan (justice collaborator). Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkumham bersama LPSK telah berdiskusi untuk mencarikan tempat yang lebih baik.

Baca juga :
Arteta: Arsenal Tanpa Rasa Takut di Fase Krusial Musim Ini

"Jadi, bukan soal potensi ancaman keamanan, tapi tempat tidak memadai," tegasnya.

Eddy menambahkan terdapat kriteria pengamanan tertentu bagi terpidana yang berstatus sebagai kolaborator keadilan. Sementara, Lapas Klas IIA Salemba dinilai tidak memenuhi kriteria itu karena alasan kelebihan penghuni.

Baca juga :
JD Vance Mungkin Pimpin Lagi AS dalam Negosiasi Kedua dengan Iran

Secara terpisah, Koordinator Humas dan Protokol Dirjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan status Richard Eliezer Pudihang Lumiu ialah sebagai warga binaan Lapas Klas IIA Salemba, Jakarta Pusat, yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.

Selanjutnya, Eliezer menjalani pidana atau dititipkan di Rutan Bareskrim Polri dengan pengawasan dan pendampingan LPSK.

Menurut Rika, penitipan Eliezer di Rutan Bareskrim Polri merupakan rekomendasi dari LPSK dengan pertimbangan keamanan, keselamatan, dan pembinaan karena statusnya sebagai kolaborator keadilan.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Bharada E LPSK Eddy Hiarej Lapas Salemba