Kata Kemenag Tentang Pencabutan Rekomendasi Paspor Umrah

Eko Budhiarto | Minggu, 26/02/2023 10:57 WIB


Kata Kemenag Tentang Pencabutan Rekomendasi Paspor Umrah
  Ilustrasi

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan syarat penggunaan rekomendasi pengurusan paspor umrah dari Kemenag yang dicabut merupakan kewenangan Imigrasi.

"Pihak Imigrasi memang yang mempersyaratkan itu. Jadi kalau itu dicabut kembali, sudah sesuai kewenangannya. Semoga bisa memudahkan jemaah," ujar Jubir Kemenag Anna Hasbie di Jakarta, Minggu (26/2/2023).

Ia mengemukakan, ketentuan penggunaan rekomendasi pengurusan paspor umrah dari Kemenag diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor pada tahun 2017.

Sekitar awal Maret 2017, kata Anna, Kementerian Agama menerima surat edaran dari Ditjen Imigrasi mengenai adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor umrah.

Baca juga :
Tak Ingin Kejar Rekor Pribadi, Teja Pilih Fokus Juara Musim Ini

"Dulu yang mempersyaratkan rekomendasi Kemenag itu Ditjen Imigrasi. Jadi sejak dulu tidak ada upaya Kemenag untuk mempersulit penerbitan bisa umrah," paparnya.

Baca juga :
MUI Minta Wacana War Tiket Haji Dikaji Lebih Mendalam

Ia menambahkan, Kemenag saat itu diminta memberitahukan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota tentang adanya persyaratan tambahan tersebut agar mereka bisa menindaklanjutinya.

"Edaran Ditjen Imigrasi itu lalu diinformasikan ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti. Karena sudah dicabut, nantinya jemaah sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag," katanya.

Baca juga :
Allano Jadi MVP Lawan Persebaya, Sebut Ini Hasil Kerja Keras Seluruh Tim

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
paspor umrah rekomendasi Kementerian Agama