Video Presiden Sudan Selatan Mengompol Beredar, Enam Wartawan Ditahan

Yati Maulana | Senin, 09/01/2023 13:01 WIB


Video Presiden Sudan Selatan Mengompol Beredar, Enam Wartawan Ditahan Presiden Sudan Selatan Salva Kiir berpidato pada sesi pembukaan parlemen di Juba, Sudan Selatan 30 Agustus 2021

JAKARTA - Enam wartawan di Sudan Selatan telah ditahan atas peredaran rekaman yang memperlihatkan Presiden Salva Kiir tampak mengompol di sebuah acara resmi, kata serikat wartawan nasional pada Sabtu.

Rekaman dari bulan Desember menunjukkan noda gelap menyebar ke bawah celana abu-abu presiden berusia 71 tahun itu saat dia berdiri untuk lagu kebangsaan di sebuah acara komisioning jalan. Video tersebut tidak pernah ditayangkan di televisi namun kemudian beredar di media sosial.

Para jurnalis, yang bekerja dengan Perusahaan Penyiaran Sudan Selatan yang dikelola negara, ditahan pada Selasa dan Rabu, kata Patrick Oyet, presiden Persatuan Jurnalis Sudan Selatan.

"Mereka diduga mengetahui bagaimana video presiden buang air kecil sendiri keluar," katanya kepada Reuters.

Baca juga :
Allano Jadi MVP Lawan Persebaya, Sebut Ini Hasil Kerja Keras Seluruh Tim

Menteri Informasi Sudan Selatan Michael Makuei dan juru bicara Dinas Keamanan Nasional David Kumuri tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Baca juga :
Baleg DPR Soroti Putusan MK, Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Kiir menjadi presiden sejak Sudan Selatan merdeka pada 2011. Pejabat pemerintah berulang kali membantah desas-desus yang beredar di media sosial bahwa dia tidak sehat. Negara ini telah terlibat dalam konflik selama beberapa dekade terakhir.

Wartawan yang ditahan adalah operator kamera Joseph Oliver dan Mustafa Osman; editor video Victor Lado; kontributor Jacob Benjamin; dan Cherbek Ruben dan Joval Toombe dari ruang kendali, kata Oyet.

Baca juga :
Apakah Diperbolehkan Mencuri karena Kelaparan dalam Islam?

“Kami prihatin karena mereka yang ditahan sekarang telah tinggal lebih lama dari yang diatur undang-undang,” tambahnya.

Secara hukum, pihak berwenang Sudan Selatan diizinkan untuk menahan tersangka hanya selama 24 jam sebelum membawa mereka ke hadapan hakim.

"Insiden itu cocok dengan pola personel keamanan yang melakukan penahanan sewenang-wenang setiap kali pejabat menganggap liputan tidak menguntungkan,” kata perwakilan Komite Perlindungan Wartawan sub-Sahara Afrika, Muthoki Mumo.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Jurnalis Ditahan Sudan Selatan Presiden Mengompol