Terima Laporan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, Begini Penjelasan Polisi

Eko Budhiarto | Rabu, 16/11/2022 06:31 WIB


Terima Laporan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, Begini Penjelasan Polisi  Institut Pertanian Bogor (IPB)

KOTA BOGOR - Polresta Bogor Kota telah menerima dua laporan resmi dan 29 laporan pengaduan dari 311 mahasiswi Institut Pertanian Bogor (IPB), yang terjerat pinjaman online (pinjol). Mereka terjerat pinjol akibat ingin investasi di salah satu akun toko online dengan iming-iming keuntungan 10 persen, namun tidak menerima sesuai janji.

Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan di Bogor, Selasa (15/11/2022) menerangkan, dua laporan resmi telah masuk sejak akhir Oktober 2022. Pihak polisi sedang dalam pencarian terlapor pemilik akun toko online berinisial SAN untuk dimintai keterangan.

"Berdasarkan pelaporan pelapor atau korban, ini jumlah korban yang berhasil didata 311 orang dan itu sebagian besar, tidak semuanya, mahasiswa IPB. Terlapornya sama SAN," ujar Ferdy, seperti dikutip Antara.

Dia menambahkan, total uang dari sebagian besar mahasiswa IPB yang diduga tertipu toko online SAN sebesar Rp2,1 miliar dari 311 korban.

Baca juga :
Baleg DPR Akan Panggil Sejumlah Pihak Bahas Putusan MK Soal Kerugian Negara

Modus SAN kepada korbannya kerja sama awalnya tidak terkait dengan pinjol. Terlapor menawarkan kerja sama secara online dengan bagi hasil 10 persen.

Baca juga :
Mendes Yandri Dorong Kerjasama Pengentasan Daerah Tertinggal dengan China

Tetapi, kata Ferdy, syarat yang disampaikan oleh SAN para pelapor atau para korban harus mengajukan pinjaman online.

Beberapa pinjaman online yang terdata, di Polresta Bogor Kota saat ini ada lima pinjol yang dipakai para mahasiswa dan investor lain di akun toko online milik SAN. Hasil pinjaman online tersebut ditransfer kepada terlapor SAN dengan iming-iming akan dibayarkan 10 persen dari hasil keuntungannya.

Baca juga :
Klok Sebut Persib Sempat Kewalahan saat Hadapi Bali United

Faktanya, kata Ferdy, setelah mereka mengirimkan sejumlah dana kepada SAN, pemilik akun toko online itu tidak membayarkan sesuai janjinya.

Sementara, hingga sekarang, para korban punya kewajiban ataupun ditagih oleh pihak aplikasi untuk membayarkan kewajiban pinjaman online.

"Pasal yang kami sangkakan sementara, 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan," katanya.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
mahasiswa IPB pinjaman online pinjol