Meta Facebook Setuju untuk Menyelesaikan Gugatan Privasi Data

| Minggu, 28/08/2022 00:19 WIB


Meta Facebook Setuju untuk Menyelesaikan Gugatan Privasi Data Logo Meta. Foto: Arabnews

JAKARTA - Facebook Meta Platforms Inc pada prinsipnya setuju untuk menyelesaikan gugatan di pengadilan federal San Francisco mencari ganti rugi karena membiarkan pihak ketiga termasuk Cambridge Analytica mengakses data pribadi pengguna, sebuah pengajuan pengadilan menunjukkan.

Persyaratan keuangan tidak diungkapkan dalam pengajuan pada hari Jumat yang meminta hakim untuk menunda class action selama 60 hari sampai pengacara penggugat dan Facebook menyelesaikan penyelesaian tertulis.

Gugatan empat tahun itu menuduh bahwa Facebook melanggar undang-undang privasi konsumen dengan membagikan data pribadi pengguna dengan pihak ketiga seperti konsultan politik Inggris Cambridge Analytica yang sekarang sudah tidak berfungsi.

Facebook mengatakan praktik privasinya konsisten dengan pengungkapannya dan "tidak mendukung klaim hukum apa pun".

Baca juga :
Muktamar NU, Fatayat Serukan FANTIK: Hentikan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Facebook dan pengacaranya dari Gibson, Dunn & Crutcher tidak segera menanggapi permintaan untuk rincian lebih lanjut mengenai penyelesaian tersebut.

Baca juga :
Komnas HAM Bentuk Tim Proyustisia Dugaan Pelanggaran HAM Berat Peristiwa Kuda Tuli

Dari dua firma hukum yang mewakili penggugat, Keller Rohrback tidak berkomentar sementara Bleichmar Fonti & Auld menolak berkomentar.

Baca juga :
Istri Bek Arsenal Beri Sinyal Martinelli Segera Tinggalkan Klub
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Meta Facebook Selesaikan Gugatan Privasi Data