Usai Divonis, Bahar Smith Perintahkan Pendukungnya Pulang dengan Tertib

akhyar | Selasa, 16/08/2022 15:45 WIB


Usai Divonis, Bahar Smith Perintahkan Pendukungnya Pulang dengan Tertib Bahar Smith di hadapan pendukungnya saat menaiki mobil tahanan kejaksaan. (foto: Detik.com)

JAKARTA -Usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, terdakwa kasus ujaran informasi bohong atau hoaks, Bahar Smith dihadapan pendukung menyerukan agar pulang dengan tertib, pulang dengan aman.

Menurutnya, vonis enam bulan 15 hari yang lebih ringan dari tuntutan jaksa itu merupakan pertanda bahwa keadilan masih ada di Tanah Air. Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Bahar untuk dihukum selama lima tahun penjara.

Ia juga berterima kasih kepada pihak kepolisian yang selalu menjaga keamanan selama proses persidangannya dari awal hingga akhir.

"Besok adalah hari kemerdekaan, mudah-mudahan Indonesia selalu merdeka," kata Bahar.

Baca juga :
Jumlah Jemaah Haji 2026 Sentuh Angka 1,7 Juta Orang

"Indonesia merdeka, merdeka, merdeka, NKRI harga mati, harga mati, Pancasila harga mati," kata Bahar di hadapan pendukungnya saat menaiki mobil tahanan kejaksaan.

Baca juga :
Iran Beri Hak Istimewa untuk Rusia dan China di Selat Hormuz

Bahar divonis enam bulan 15 hari hukuman penjara akibat perkaranya, yakni ujaran bohong saat mengisi ceramah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Desember 2021.

Saat itu, Bahar mengatakan Habib Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI disiksa hingga meninggal dunia.

Baca juga :
PBB Sebut Serangan Israel di Lebanon Hambat Penyaluran Bantuan
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Bahar Smith Hoaks Vonis Laskar FPI