Roy Suryo Minta Penangguhan Penahanan, Begini Respons Polda Metro

Eko Budhiarto | Minggu, 07/08/2022 16:06 WIB


Roy Suryo Minta Penangguhan Penahanan, Begini Respons Polda Metro Roy Suryo

JAKARTA - Pengajuan penangguhan penahanan mantan Menpora Roy Suryo dalam kasus meme stupa Candi Borobudur mendapat tanggapan dari Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil Roy Suryo dalam kasus tersebut.

"Permohonan untuk minta penangguhan terhadap Saudara Roy Suryo memang diatur dalam peraturan hukum," kata Endra Zulpan di Jakarta, Minggu (7/8/2022).

Zulpan menambahkan, diterima atau tidaknya permohonan penangguhan penahanan Roy Suryo itu merupakan pertimbangan dari penyidik.

Baca juga :
Baleg DPR Soroti Putusan MK, Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

"Kewenangan untuk memutuskan layak atau tidak permohonan tersebut dikabulkan ada di tangan penyidik berdasarkan pertimbangan hukum terhadap kasus yang sedang dihadapi oleh tersangka. Hal ini diatur dalam KUHAP," ujar Zulpan.

Baca juga :
Apakah Diperbolehkan Mencuri karena Kelaparan dalam Islam?

Sebelumnya, Roy Suryo melalui kuasa hukumnya telah mengajukan penangguhan penahanan pada Sabtu (6/8). Kuasa hukum meminta agar Roy Suryo dijadikan tahanan kota.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut telah ditahan terkait dugaan penistaan agama pada meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.

Baca juga :
Waka Baleg DPR: Putusan MK Pertegas Kewenangan BPK Hitung Kerugian Negara

Roy Suryo ditahan usai menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus tersebut pada Jumat (5/8).

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Roy Suryo Polda Metro Borobudur