Komisi III DPR Minta Polda NTB Bijak Tangani Sengketa Lahan Mandalika

Tim Cek Fakta | Jum'at, 22/07/2022 16:43 WIB


Masyarakat rata-rata lemah dalam konteks administrasi kepemilikan lahan dan surat-menyurat, tapi mereka kuat dalam konteks pembuktian, karena mereka sudah lintas generasi tinggal di wilayah itu. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksu Gerindra Habiburokhman. Foto: dpr

JAKARTA – Komisi III DPR RI meminta agar Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat lebih bijak dalam menangani sengketa lahan di wilayah investasi besar seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika di Lombok Tengah, NTB. Pasalnya, masyarakat kebanyakan lemah dari sisi administrasi, tetapi kuat dari sisi pembuktian yang sering kali menyebabkan masyarakat jadi kalah dalam proses sengketa.

"Di daerah Mandalika ini banyak event-event besar seperti MotoGP yang mendatangkan investasi-investasi besar. Tetapi hal ini juga mendatangkan konflik di beberapa tempat terkait pembebasan lahan. Kami meminta agar Polda lebih bijak dengan keberadaan investasi. Harusnya dengan adanya event-event besar ini membawa manfaat untuk masyarakat, jangan malah merugikan," ujar Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman seperti dilansir dpr.go.id, Jumat (22/7/2022).

Politisi Partai Gerindra ini mengakui, masyarakat rata-rata lemah dalam konteks administrasi kepemilikan lahan dan surat-menyurat, tapi mereka kuat dalam konteks pembuktian, karena mereka sudah lintas generasi tinggal di wilayah itu.

“Hal seperti ini harus dilihat secara bijak oleh Kapolda dan jajarannya, seperti penyelesaian perkara kasus korban begal Amaq Sinta yang sempat jadi tersangka. Pada akhirnya dengan kebijakan Pak Kapolda bisa diselesaikan dan dihentikan perkaranya. Ini suatu contoh yang bagus, karena menegakkan hukum itu bukan hanya melihat redaksi UU, tapi juga melihat konteks masalahnya dengan logika sehat dan hati nurani,” terangnya.

Baca juga :
Baleg DPR Soroti Putusan MK, Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Habiburokhman menekankan, penegakan hukum jangan hanya melihat administrasi di atas kertas saja, tapi dengan pembuktian saksi-saksi seperti keterangan kepala desa yang ada di lokasi.

Baca juga :
Apakah Diperbolehkan Mencuri karena Kelaparan dalam Islam?

"Sebab kadang-kadang kalau hanya dilihat administrasi, pengembang yang besar terkadang prosesnya juga gak bener, perlu ditelusuri lebih dalam,” tutup legislator daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta I tersebut.

Baca juga :
Waka Baleg DPR: Putusan MK Pertegas Kewenangan BPK Hitung Kerugian Negara
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Komisi III DPR Kapolda NTB sengketa lahan