Ini Syarat Dapat Bantuan UKT bagi Guru Honorer dari UT

Asrul | Rabu, 01/12/2021 06:07 WIB


Rektor Universitas Terbuka, Ojat Darojat mengatakan, bantuan UKT ini bertujuan membantu mahasiswa yang memiliki keterbatasan ekonomi, maupun terdampak pandemi Covid-19, namun memiliki prestasi akademik yang baik. Rektor Universitas Terbuka Prof. Ojat Darojat (Foto: Sulis Dabomb)

Jakarta - Universitas Terbuka (UT) mengalokasikan total Rp1,4 miliar untuk sekitar 800 mahasiswa dalam bentuk bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT), untuk masa regustrasi 2021/2022.

Rektor Universitas Terbuka, Ojat Darojat mengatakan, bantuan UKT ini bertujuan membantu mahasiswa yang memiliki keterbatasan ekonomi, maupun terdampak pandemi Covid-19, namun memiliki prestasi akademik yang baik.

Adapun kriterianya, calon penerima bantuan UKT adalah mahasiswa Universitas Terbuka program diploma dan sarjana, yang melakukan registrasi dua semester berturut-turut pada semester 2020/2021 dan 2021/2022, dan terdaftar di PDDikti.

"Memiliki keterbatasan ekonomi dan/atau terdampak pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan melampirkan surat pernyataan dari mahasiswa yang bersangkutan, di atas matera Rp10.000, dan surat keterangan dari RT, RW, otoritas lingkungan setempat, atau Kepala UPBJJ-UT, yang berisi keterangan terdampak secara ekonomi," jelas Ojat di sela-sela kegiatan Wisuda II Tahun Akademik 2020/2021 yang diikuti 1.000 calon wisudawan pada Selasa (30/11) secara hybrid.

Baca juga :
Ini 7 Fakta Menarik Ikan Sapu-Sapu, Benarkah Bisa Dimakan?

Adapun khusus Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), yang dapat menerima bantuan UKT ialah berprofesi sebagai guru honorer, dengan melampirkan SK mengajar.

Baca juga :
Disney PHK 1.000 Karyawan, Ini Alasannya

"IPK minimal 2.75 pada semester 2020/2021, dan tidak menerima beasiswa dari manapun," ujar Ojat.

Mahasiswa yang berdomisi di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal) dan penyandang disabilitas, lanjut Ojat, juga diprioritaskan untuk mendapatkan bantuan UKT.

Baca juga :
8 Dampak Ikan Sapu-Sapu terhadap Ekosistem Perairan

Bagi penyandang disabilitas, dapat dibuktikan dengan surat pernyataan yang menyatakan bahwa dia berasal dari UPBJJ-UT atau instansi yang berwenang.

"Dengan kata lain, bantuan ini tidak tertutup bagi mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19. Hanya saja, mahasiswa yang berdomisi di daerah 3T dan penyandang disabilitas mendapat prioritas untuk mendapat bantuan UKT," kata Ojat.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Bantuan UKT Uang Kuliah Tunggal Universitas Terbuka Ojat Darojat