KPK Kasasi Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Bansos Bandung Barat

Budi Wiryawan | Rabu, 17/11/2021 20:05 WIB


Tindakan yang dilakukan Andri Wibawa dan M. Totoh Gunawan merugikan masyarakat di masa pandemi Covid-19 Logo KPK

Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi ajukan kasasi atas vonis bebas terhadap dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bandung Barat.

Dua terdakwa itu ialah anak dari Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna, Andri Wibawa dan penyuap dalam kasus ini, M Totoh Gunawan. Keduanya divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung.

"Menyatakan upaya hukum kasasi untuk terdakwa Andri Wibawa dan M. Totoh Gunawan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi covid-19 pada Dinsos Pemkab Kabupaten Bandung Barat tahun 2020," kata Plt juru bicara KPK, Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Rabu, (17/11).

Ipi berharap majelis hakim kasasi mengabulkan permohonan tim jaksa penuntut umum. Pasalnya, tindakan yang dilakukan Andri Wibawa dan M. Totoh Gunawan merugikan masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Baca juga :
Disney PHK 1.000 Karyawan, Ini Alasannya

"Terkait memori kasasi KPK berharap Majelis Hakim sepenuhnya mengabulkan permintaan tim jaksa sesuai dengan fakta-fakta hukum selama proses persidangan dan memutus sesuai dengan rasa keadilan publik," kata Ipi.

Baca juga :
8 Dampak Ikan Sapu-Sapu terhadap Ekosistem Perairan

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung membebaskan dua terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bandung Barat

Hakim menilai, pemilik PT. Jagat Dir Gantara M. Totoh Gunawan dan Andri Wibawa selaku anak dari mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara tak terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan bansos seperti yang didakwaan tim jaksa penuntut umum KPK

Baca juga :
Hukum Langsung Salat Setelah Mandi Junub Tanpa Wudhu

"Tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang di dalam dakwaan, dua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, Surachmat saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Kamis, (4/11).

Hakim memerintahkan kedua orang itu dibebaskan. Hakim juga memerintahkan jaksa untuk mengembalikan nama baik mereka berdua.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Kasasi Bansos Bandung Barat