Kemenhub Akan Integrasikan Perizinan Salvage dan Pekerjaan Bawah Air ke OSS

Tim Cek Fakta | Kamis, 11/11/2021 20:13 WIB


Masih ada beberapa perusahaan yang belum optimal memanfaatkan aplikasi SIMKPLP sehingga proses perizinan bidang salvage dan pekerjaan bawah air belum sepenuhnya dapat diintegrasikan dengan OSS.  Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Perhubungan Laut, Ahmad saat membuka penerapan SIMKPLP di Jakarta, Kamis (11/11/2021). Foto: hubla/katakini.com

Katakini.com - Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mengembangkan Sistem Informasi Manajemen KPLP (SIMKPLP) proses perizinan Salvage dan Pekerjaan Bawah Air secara online system. Nantinya dapat diintegrasikan dengan Online Single Submission (OSS) di bawah koordinasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Perizinan Salvage/Pekerjaan Bawah Air Pada SIM KPLP akan terintegrasi dengan Online Single Submission,” ujar Direktur KPLP Ahmad, di Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Menurut Ahmad upaya tersebut dilakukan agar iklim usaha di Indonesia semakin kondusif.

Ahmad mengatakan, masih ada beberapa perusahaan yang belum optimal memanfaatkan aplikasi SIMKPLP sehingga proses perizinan bidang salvage dan pekerjaan bawah air belum sepenuhnya dapat diintegrasikan dengan OSS

Baca juga :
MUI Minta Wacana War Tiket Haji Dikaji Lebih Mendalam

Kasubdit Penanggulangan Musibah dan Pekerjaan Bawah Air, Een Nuraini Saidah menjelaskan jenis SIMKPLP yang akan diintegrasikan dengan OSS meliputi kegiatan :

Baca juga :
Allano Jadi MVP Lawan Persebaya, Sebut Ini Hasil Kerja Keras Seluruh Tim
  1. Penerbitan Surat Izin Usaha Perusahaan Salvage dan Pekerjaan Bawah Air;
  2. Penerbitan Surat Izin Membangun Bangunan dan Instalasi di Perairan;
  3. Penerbitan Surat Izin Membangun Kabel, Saluran Udara/SUTT atau Jembatan Diatas Perairan;
  4. Penerbitan Izin Memindahkan, Membongkar Bangunan Atau Instalasi Bawah Air;
  5. Penerbitan Izin Perpanjangan Jangka Waktu Pemanfaatan Bangunan dan/atau Instalasi;
  6. Surat Izin Kegiatan Pekerjaan Bawah Air.
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
SIMKPLP OSS perizinan salvage pekerjaan bawah air