Mobil Vanessa Hacur Lebur, Ini Batas Kecepatan ketika di Jalan Tol!

Asrul | Kamis, 04/11/2021 20:02 WIB


Diperkirakan saat mengemudi, sopir Vanessa dan suami berkendara dengan kecepatan di atas 100 kilometer per jam. Hal ini terlihat dari kondisi mobil Pajero almarhum yang tersebar di media sosial. Jalan Tol Balikpapan-Samarinda (Foto: Ist)

Katakini.com - Mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai almarhum Vanessa Angel ringsek usai menabrak pembatas beton di Tol Nganjuk, Jawa Timur dengan kecepatan tinggi. Dia bersama sang suami, Bibi Andriansyah tewas di tempat.

Diperkirakan saat mengemudi, sopir Vanessa dan suami berkendara dengan kecepatan di atas 100 kilometer per jam. Hal ini terlihat dari kondisi mobil Pajero almarhum yang tersebar di media sosial.

Lalu, berapa kecepatan yang diizinkan saat berkendara di jalan tol menurut regulasi?

Dikutip dari laman Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR, kecepatan berkendara di jalan tol diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79/2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Baca juga :
6 Tanda Tubuhmu Kekurangan Vitamin C yang Jarang Disadari

Regulasi itu diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4.

Baca juga :
Hampir 400 Tentara AS Terluka dalam Perang Iran

"Kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang," demikian ketentuan yang tertulis.

Adapun untuk bekendara di jalan tol dalam kota, kecepatan minimal berkendara ialah 60 kilometer per jam, dan kecepatan maksimal 80 kilometer per jam.

Baca juga :
DPR Minta Kemenhut Turun Tangan Atasi Penambangan Liar di Banten

"Untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal 60 kilometer per jam dan maksimal 100 kilometer per jam," lanjutnya.

Meskipun sudah ada batas kecepatan yang telah ditetapkan, pengendara tetap wajib memperhatikan dan berkonsentrasi pada situasi di dekatnya, guna menghindari dari kecelakaan dengan kendaraan lain.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Vanessa Angel Jalan Tol Kecepatan Maksimal BPTJ Kementerian PUPR