Untuk Ketiga Kalinya Kota Bogor Raih Penghargaan KLA Madya

Akhyar Zein | Jum'at, 30/07/2021 07:01 WIB


Kota Layak Anak ini adalah kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, serta masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan. Ilustrasi.Anak-anak bermain di Taman Kaulinang, Lapangan Sempur, Kota Bogor (foto: tribunnews.com)

Bogor, Katakini.com - Kota Bogor untuk ketiga kalinya meraih penghargaan sebagai Kota Layak Anak (KLA) pada kategori Madya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) pada pemberian penghargaan KLA tahun 2021.

Penghargaan diberikan oleh Menteri P3A I Gusti Ayu Bintang Darmawati pada acara Penghargaan Kabupaten dan Kota Layak Anak tahun 2021 yang diselenggarakan secara virtual dari Jakarta, Kamis.

Penghargaan tersebut diserahkan secara virtual kepada Pemerintah Kota Bogor yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Bogor Syarifah Sofiah, didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bogor Iceu Pujiati secara virtual di Balai Kota Bogor.

Kepala DP3A Kota Bogor Iceu Pujiati menjelaskan, Kota Bogor untuk ketiga kalinya menerima penghargaan KLA dengan peringkat Madya, yakni pada 2018, 2019, dan 2021, sedangkan tahun 2020 tidak dilaksanakan.

Baca juga :
Disney PHK 1.000 Karyawan, Ini Alasannya

Menurut Iceu Pujiati, Kota Layak Anak ini adalah kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, serta masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Baca juga :
8 Dampak Ikan Sapu-Sapu terhadap Ekosistem Perairan

"Sistem tersebut diimplementasikan dalam kebijakan program dan kegiatan, untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak," ujarnya pula.

Dengan predikat tingkat Madya, kata Iceu, masih banyak pekerjaan rumah yang harus dikerjakan oleh Kota Bogor, mulai dari peningkatan kelembagaan dan pemenuhan lima klaster hak anak yang harus dilaksanakan melalui program kegiatan berkelanjutan di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), sesuai dengan tupoksinya.

Baca juga :
Hukum Langsung Salat Setelah Mandi Junub Tanpa Wudhu

Iceu menjelaskan, ada lima klaster kategori penilaian, yaitu pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak, pemenuhan hak anak atas lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, pemenuhan hak anak atas kesehatan dan kesejahteraan, pemenuhan hak anak atas pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus anak.

"Pemenuhan hak anak di lima klaster ini, harus melalui kolaborasi dan sinergi antara OPD, masyarakat, dunia usaha, dan stakeholders lainnya," katanya lagi.(Ant)

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KLA Bogor hak anak