PPKM Diperpanjang, Kemenkes Perkuat Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Budi Wiryawan | Selasa, 20/07/2021 22:34 WIB


Kemenkes perlu pastikan ketersediaan obat terapi COVID-19 bagi penyembuhan pasien selama menjalani perawatan di rumah sakit. Wisma Atlet Kemayoran, RS Darurat Covid 19

Katakini.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan bakal perkuat peran fasilitas pelayanan kesehatan di rumah sakit menyusul adanya perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021.

"Tetap kita perkuat di hilir, mengoperasikan isolasi terpusat, penambahan rumah lapangan dan operasional Rumah Sakit Wisma Haji," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Selasa (20/7/2021) malam.

Kemenkes perlu pastikan ketersediaan obat terapi COVID-19 bagi penyembuhan pasien selama menjalani perawatan di rumah sakit.

Upaya memperkuat pelayanan di rumah sakit juga dilakukan Kemenkes melalui penyediaan oksigen yang mencukupi bagi pasien yang membutuhkan.

Baca juga :
Baleg DPR Soroti Putusan MK, Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Siti Nadia menambahkan Kemenkes juga terus mendorong peran rumah sakit, klinik, Puskesmas, dan fasyankes lainnya dalam meningkatkan upaya testing sebagai penelusuran kasus COVID-19 di masyarakat.

Baca juga :
Apakah Diperbolehkan Mencuri karena Kelaparan dalam Islam?
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Kementerian Kesehatan Rumah Sakit Fasilitas Pelayanan Kesehatan