Patuhi Peraturan BEI, Bank BTPN Keluarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek

Budi Wiryawan | Rabu, 07/07/2021 17:27 WIB


PT Bank BTPN Tbk (BTPN) mengeluarkan laporan bulanan registrasi pemegang saham melalui surat nomor S.055/CCS/VII/2021 kepada otoritas pasar modal Indonesia, Bursa Efek Indonesia (BEI). PT Bank BTPN Tbk (Industry)

Katakini.com - PT Bank BTPN Tbk (BTPN) mengeluarkan laporan bulanan registrasi pemegang saham melalui surat nomor S.055/CCS/VII/2021 kepada otoritas pasar modal Indonesia, Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagaimana yang dikutip Selasa (7/7/2021).

Sekretaris Perusahaan Eneng Yulie Andriani mengatakan, memenuhi Peraturan No. I-E yang merupakan Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00015/BEI/01-2021 tanggal 1 Februari 2021 tentang Perubahan Peraturan No I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, bersama ini kami sampaikan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021.

Sumitomo Mitsui Banking, perusahaan perbankan dan jasa keuangan asal Jepang masih menjadi mayoritas pemegang efek dengan total 7.532.311.297 atau total 92,43% saham.

Sementara pemegang saham dibawah 5 persen dipegang oleh masyarakat sebesar 426.537.127 (5,23%), kemudian PT Bank Central Asia sejumlah 83.052.408 (1,02% ), diikuti oleh PT Bank Negara Indonesia sejumlah 12.007.137 (0,15%).

Baca juga :
Bangun Ketahanan Industri Penerbangan, AirNav Indonesia Gelar NAFEF 2026

Sementara saham treasuri milik emiten berjumlah 95.198.900 (1,17%).

Baca juga :
Waka MPR Bicara Pentingnya Kesiapsiagaan Masyarakat untuk Hadapi Ancaman Bencana
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Bank BTPN Pemegang Saham Eneng Yulie Andriani