Kemenhub Permudah Penggantian Awak Kapal Selama Pandemi

Tim Cek Fakta | Rabu, 10/02/2021 17:49 WIB


Sertifikat keterampilan (CoP) yang masa berlakuknya habis dan harus revalidasi dinyatakan tetap berlaku sampai dengan 31 Desember 2021. Ilustrasi pelaut. Foto: ditjenhubla

Katakini.com -  Direktorat Jenderal Perhubungan Laut  Kementerian Perhubungan memberikan kemudahan dan memfasilitasi pergantian awak kapal di tengah pandemi Covid 19.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran SE 2 Tahun 2021 tentang lanjutan pedoman rencana tanggap darurat (contingency plan) untuk pelaut, pemilik/operator kapal dan lembaga diklat kepelautan akibat Covid-19 yang berlaku mulai dari 1 Januari 2021 – 31 Desember 2021.

“Kami memberikan kemudahan dengan membuat rancangan tindakan yang pragmatis dan praktis untuk pelaut dan pemilik kapal yang dituangkan dalam Surat Edaran,” kata Dirjen Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo di Jakarta, Rabu (10/2/2021).

Ia menjelaskan bahwa kemudahan tersebut menunjukan kehadiran Pemerintah yang melindungi para pekerja khususnya pelaut agar dapat menjalankan tugasnya di tengah pandemi Covid 19.

Baca juga :
Disney PHK 1.000 Karyawan, Ini Alasannya

Sementara itu, Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Hermanta menjelaskan beberapa kemudahan kepada pelaut antara lain menerbitkan Certificate of Endorsement (CoE).

Baca juga :
8 Dampak Ikan Sapu-Sapu terhadap Ekosistem Perairan

Sertifikat ini diberikan kepada pelaut yang sertifikat keahlian (Certificate of Competency) dan sertifikat pengukuhan (Certificate of Edorsment) masa berlakunya habis. Sedangkan pelaut tersebut  sedang bekerja diatas kapal berbendera Indonesia atau berbendera asing.

“Masa berlaku CoE selama satu tahun,” kata Hermanta.

Baca juga :
Hukum Langsung Salat Setelah Mandi Junub Tanpa Wudhu

Bagi pelaut yang memiliki sertifikat keterampilan (CoP) yang masa berlakuknya habis dan harus revalidasi dinyatakan tetap berlaku sampai dengan 31 Desember 2021.

Selanjutnya, Minimum Safe Manning Document pada kapal berbendera Indonesia dapat diberikan exemption sesuai kondisi jika awak kapal harus diturunkan dan belum dapat memberikan pengganti dengan terlebih dahulu menyertakan penilaian risiko keselamatan dan keamanan pengoperasian oleh pihak pemilik atau operator kapal.

“Perusahaan wajib mensosialisasikan dan menginformasikan langkah-langkah perlindungan dan pengaturan kepada setiap pelaut diatas kapal dalam mengurangi dampak risiko terinfkesi Covis-19 dan mengikuti arahan dari otoritas kesehatan setempat dan menaati protokol kesehatan yang ditetapkan oleh masing-masing negara,” ujar Hermanta.

Untuk sijil naik bagi pelaut yang telah memiliki dokumen keberangkatan serta tiket keberangkatan ke negara tujuan penempatan dapat disijil dan diberangkatkan dengan mempertimbangkan keamanan dan kesehatan pelaut, serta kebijakan negara tujuan terkait covid-19.

“Jika perjanjian kerja laut (PKL) telah berakhir dapat dianggap berlaku sampai dengan pemulangan di pelabuhan yang memungkinkan atau dapat diterbitkan penambahan PKL baru yang disepakati oleh Syahbandar,” lanjutnya.

Sementara itu, Buku pelaut yang habis masa berlakunya ketika masih diatas kapal dan dalam kondisi kapal tidak dapat masuk pelabuhan atau negara yang disinggahi menerapkan kebijakan lockdown terkait covid-19 maka buku pelaut tersebut dinyatakan berlaku.

Ia menegaskan, surat edaran juga mengharuskan perusahaan bertanggung jawab untuk tambahan biaya pemulangan, perawatan medis, biaya apapun terkait pemberangkatan atau pemulangan pelaut yang akibat covid-19 dan dianggap perlu perusahaan memastikan asuransi atau jaminan keuangan lainnya.

Sementara itu, untuk para taruna/cadet/apprentice yang sedang melaksanakan praktik di atas kapal dan tidak dapat meneruskan praktiknya karena alasan wabah covid-19 dan sudah menyelesaikan masa praktiknya selama 9 bulan diatas kapal, dapat diterima sebagai syarat melanjutkan pendidikan pelatihan dan/atau penerbitan sertifikat keahliannya.

Sertifikat kesehatan pelaut (Medical Certificate for Seafarers) selama surat edaran ini berlaku dan sedang bekerja diatas kapal berbendera Indonesia atau berbendera asing dapat berlaku secara otomatis selama 3 bulan setelah masa berlakunya habis.

Sedangkan bagi pengesahan (approval) program diklat yang habis masa berlakunya atau masuk masa evaluasi tahunan (surveillance) atau ada perubahan status kelembagaan selama surat edaran ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku selama 6 bulan dan akan dilakukan reaudit pengesahan dalam rangka pembaharuan pada kesempatan pertama setelah pemerintah menetapkan tentang bencana covid-19 berakhir (dicabut).

“Bagi pengajuan pengesahan program diklat baru atau masih dalam proses yang tertunda akan dilakukan proses reaudit setelah pemerintah menetapkan tentang wabah covid berakhir,” ujarnya.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
pandemi pelaut penggantian awak kapal