Gedung dan Rutan KPK Disemprot Disinfektan untuk Cegah Covid-19

Tim Cek Fakta | Sabtu, 29/08/2020 21:53 WIB


Dalam kurun beberapa hari ke depan, lembaga antirasuah akan melakukan tes swab terhadap para pegawai KPK. Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Katakini.com - Gedung hingga Rumah TahanKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Biro Umum kembali melakukan penyemprotan disinfektan pada Sabtu (29/8/2020).

"Areal gedung yang dilakukan penyeprotan dan fogging diantaranya seluruh ruangan di Gedung Merah Putih dan Gedung Aclc Kav. C1, Rutan Merah putih, Rutan Kav C1 dan Pomdam Jaya Guntu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Ali mengatakan penyemprotan disinfectan dan fogging juga dilakukan terhadap seluruh mobil operasional KPK.

"KPK akan terus berupaya mengantisipas penyebaran virus covid 19 di lingkungan KPK," kata Ali.

Baca juga :
18 April 2026: Cek Daftar Peringatan di Dunia Hari Ini
Selain itu, dalam kurun beberapa hari ke depan, lembaga antirasuah akan melakukan tes swab terhadap para pegawai KPK.

Baca juga :
Raphinha Ingin Bremer Perkuat Lini Belakang Barcelona Musim Depan
Diketahui, lembaga antirasuah memberlakukan Work From Home (WFH) alias bekerja dari rumah sejak 31 Agustus hingga 2 September 2020.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah mitigasi dan prevensi penularan Covid-19 ke lebih banyak pegawai setelah lebih dari 20 orang dinyatakan positif usai dites Swab beberapa hari lalu.

Baca juga :
De Ligt Terancam Absen hingga Akhir Musim Akibar Cedera Kronis
"Ada pegawai di bagian-bagian tertentu karena sifat pekerjaannya tetap harus bekerja di kantor dengan pengaturan sistem kerja shift dan protokol kesehatan yang ketat," ucap Ali ketika dikonfirmasi.

Selama masa WFH akan kembali dilakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh area gedung baik gedung Merah Putih, ACLC, dan Rutan cabang KPK baik yang di Gedung merah putih, Kavling C1 maupun Pomdam Jaya Guntur.

Rencananya, pada 3 September 2020, KPK mulai menerapkan sistem bekerja di kantor (work from office/WFO). Namun, kehadiran fisik di kantor hanya 50 persen, sedangkan sisanya masih bekerja dari rumah.

Untuk pegawai yang bekerja dari kantor, maka jam kerjanya adalah 8 jam yang terbagi dalam dua shift.

Untuk shift pertama hari Senin - Kamis mulai bekerja pukul 08.00 dan 17.00 WIB, sedangkan shift kedua mulai 12.00 hingga 20.00 WIB.

Pada hari Jumat, shift pertama mulai bekerja pukul 08.00 sampai 17.30 WIB, sedangkan shift kedua mulai 11.00 hingga 20.30 WIB.

Adapun, hingga saat ini berdasarkan pemeriksaan swab terakhir, didapatkan hasil 23 pegawai KPK baik pegawai tetap maupun outsourcing dan 1 orang tahanan yang dinyatakan positif Covid -19.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Rutan disinfektan covid 19