Sederhanakan Partai, Parliementary Treshold Diusulkan Naik Jadi 5 Persen

Rizki Ramadhani | Kamis, 11/06/2020 10:47 WIB


Sebelumnya, ambang batas tersebut sebesar 4 persen. Gedung DPR

Katakini.com - Guna menyederhanakan partai, ambang batas parlemen atau parlementary treshold diusulkan naik menjadi 5 persen. Sebelumnya, ambang batas tersebut sebesar 4 persen.

Usulan tersebut dilontarkan oleh Fraksi PKS DPR RI. Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini menyatakan, usulan tersebut akan dimasukan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu.

"Fraksi PKS mengusulkan PT 5 persen, naik 1 persen dari pemilu yang lalu," kata Jazuli di Jakarta, Kamis (11/6/2020).

Dia menegaskan bahwa PKS berkomitmen pada upaya penyederhanaan partai politik dan sistem kepartaian. Namun harus dilakukan secara bertahap atau gradual dan tidak drastis atau terlampau tinggi.

Baca juga :
Lima Saham Terkoreksi Saat IHSG Melesat Pekan Ini

Menurut dia, penyederhanaan parpol secara alami bisa menumbuhkan kesadaran politik masyarakat pemilih dan partai politik sendiri.

Baca juga :
Lima Saham Top Gainers Pekan Ini

"Itu artinya masyarakat dan parpol tidak ada yang merasa dipasung dan dimatikan paksa hak-hak politik dan aspirasinya. Itulah pentingnya penyederhanaan secara gradual," ujarnya.

Baca juga :
Pekan Ini, IHSG dan Kapitalisasi Pasar Melesat Kuat
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Parliementary Threshold Jazuli Juwaini