Selama Larangan Mudik, Aparat Tangkap 471 Angkutan Umum Ilegal

Aliyudin | Sabtu, 23/05/2020 22:04 WIB


Sedikitnya  terdapat  lebih dari 63.000  kendaraan yang diputar balik selama  Operasi Ketupat. Ilustrasi angkutan umum penumpang non trayek atau travel.

Katakini.com – Selama penerapan larangan mudik akibat Covid-19, sedikitnya 471 angkutan umum berplat hitam atau travel ilegal berhasil ditangkap aparat kepolisian dan perhubungan.

Aaparat juga berhasil mencegah penumpang yang akan mudik sebanyak 2.771 orang.

Demikian diungkap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, melalui keterangannya yang diterima katakini.com di Jakarta, Sabtu (23/5/2020).

Terhadap pengemudi travel gelap diberikan tindakan berupa penilangan. Sementara untuk penumpang diantar ke Terminal Pulo Gebang menggunakan bus yang disiapkan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Baca juga :
Iran Beri Hak Istimewa untuk Rusia dan China di Selat Hormuz

Sedikitnya  terdapat  lebih dari 63.000  kendaraan yang diputar balik selama  Operasi Ketupat. Jumlah terbanyak berada di wilayah Polda Metro.

Baca juga :
PBB Sebut Serangan Israel di Lebanon Hambat Penyaluran Bantuan

 “Kami sangat  mengapresiasi langkah  Polri dan jajaran Perhubungan, baik Kemenhub maupun Dishub, atas langkah penangkapan tersebut,” kata Sekjen DPP  Organda Ateng Aryono .

Organda berharap langkah penertiban terhadap travel ilegal terus dilakukan, termasuk pascatragedi covid 19.

Baca juga :
Hari Kentang Sedunia 30 Mei: Ini Sejarah dan Tujuan Peringatannya

“Hal ini untuk demi terwujudnya penegakan norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman pelaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara,” kata Ateng.

Menurut Ateng, terhadap travel ilegal tersebut Kemenhub harus  memberikan penalti untuk mereka yang melanggar. 

"Sanksi tidak hanya ke pengemudi namun juga harus ke pemilik kendaraan, karena  tingkat kedisiplinan masyarakat masih cukup rendah," ungkap Ateng.

Selain itu, Ateng juga mengusulkan agar Kemenhub memberikan kermudahan proses pengajuan izin kepada pemilik kendaraan angkutan travel ilegal menjadi legal,  baik secara personal atau kelembagaan.

"Jadi jangan cuma dikandangkan saja namun diarahkan menjadi angkutan transportasi legal sesuai aturan yang ada," pungkas Ateng Aryono.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
angkutan umum ilegal polri perhubungan covid 19