DKPP Periksa Komisioner KPU Wahyu Setiawan di KPK

| Rabu, 15/01/2020 15:22 WIB


Dewan Kehormatan Penyelenggara Negara (DKPP) memeriksa mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait dugaan pelanggaran etik. Eks Komisiner KPU, Wahyu Setiawan sebagai Tersangka Suap

Jakarta, Katakini.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Negara (DKPP) memeriksa mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait dugaan pelanggaran etik.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan digelar di KPK lantaran Wahyu sudah menyandang status tersangka kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

"Untuk kegiatan dkpp, tadi sudah datang ke KPK untuk koordinasi, prinsipnya KPK memberikan izin giat dimaksud, akan memfasilitasi tempat di KPK," kata Ali, saat dikonfirmasi, Rabu (15/1).

Meski demikian, Ali enggan menjabarkan secara rinci mengenai proses pemeriksaan etik Wahyu Setiawan. Menurutnya, hal tersebut merupakan ranah DKPP.

Baca juga :
FGD BP MPR Soroti Penguatan Kedaulatan Rakyat dalam Demokrasi Pancasila
"Selebihnya mengenai hal-hal lain, termasuk ruangan dan tempatnya, mohon konfirmasi langsung ke DKPP," katanya.

Baca juga :
Waka MPR: Disrupsi Energi Global Belum Usai, Fokus Perkuat Ketahanan Energi
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan