Tok! Paripurna DPR Sahkan Revisi UU KPK

| Selasa, 17/09/2019 15:34 WIB


Paripurna DPR resmi mengesahkan Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ilustrasi Paripurna DPR

Jakarta - Paripurna DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah menanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat Paripurna DPR sebelum pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Apakah pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" tanya Fahri, saat memimpin rapat Paripurna DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/9).

"Setuju," jawab seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat Paripurna.

Baca juga :
Saat Kehilangan Pekerjaan, Ujian Atau Jalan Baru?

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR Supratman Andi menyampaikan laporan hasil rapat Baleg DPR bersama Pemerintah. Hasilnya, hampir seluruh fraksi sepakat UU KPK disahkan.

Baca juga :
Legislagor Ingatkan RUU Perampasan Aset Harus Percepat Pemulihan Keuangan Negara

"Tujuh fraksi menerima tanpa catatan, dua fraksi Gerindra dan PKS menerima dengan catatan, dan satu fraksi belum memberikan tanggapannya karena masih menunggu rapat konsultasi," kata Supratman, saat membacakan laporan hasil rapat Baleg DPR bersama Pemerintah.

Baca juga :
Jangan Mengejar Bonus Dengan Cara Mengorbankan Nilai Kejujuran
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Revisi UU KPK Pimpinan KPK Paripurna DPR