Revisi UU KPK Disahkan Dalam Paripurna DPR Hari Ini

| Selasa, 17/09/2019 11:31 WIB


Rapat Bamus menyepakati Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disahkan dalam rapat Paripurna DPR hari ini, Selasa (17/9). Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani

Jakarta - Rapat badan Musyawarah (Bamus) menyepakati Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disahkan dalam rapat Paripurna DPR hari ini, Selasa (17/9).

Pimpinan DPR saat menggelar rapat Bamus secara tertutup, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/9) pagi tadi.

Anggota DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani mengatakan, seluruh fraksi sepakat agar RUU KPK disahkan dalam rapat paripurna hari ini.

"Jadi (pengesahan revisi UU KPK)," kata Arsul seusai rapat.

Baca juga :
Daftar Pemain Timnas U19 Indonesia untuk Piala AFF 2026

Dijadwalkan, DPR menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan IHPS dan pengambilan keputusan RUU Sumber Daya Air.

Baca juga :
Jelang Turnamen di Spanyol, Hector Souto Panggil 19 Pemain untuk TC Timnas

Pembahasan RUU KPK sendiri telah melalui raker dengan pemerintah, Senin (16/9). DPR dan pemerintahan sepakat RUU KPK disahkan dalam rapat paripurna.

Baca juga :
Enrique Sebut PSG Lebih Termotivasi Pertahankan Gelar Liga Champions
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Revisi UU KPK Pimpinan KPK Paripurna DPR