Revisi UU KPK Disahkan Dalam Paripurna DPR Hari Ini

Rizki Ramadhani | Selasa, 17/09/2019 11:31 WIB


Rapat Bamus menyepakati Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disahkan dalam rapat Paripurna DPR hari ini, Selasa (17/9). Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani

Jakarta - Rapat badan Musyawarah (Bamus) menyepakati Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disahkan dalam rapat Paripurna DPR hari ini, Selasa (17/9).

Pimpinan DPR saat menggelar rapat Bamus secara tertutup, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/9) pagi tadi.

Anggota DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani mengatakan, seluruh fraksi sepakat agar RUU KPK disahkan dalam rapat paripurna hari ini.

"Jadi (pengesahan revisi UU KPK)," kata Arsul seusai rapat.

Baca juga :
Menko PM Ajak Puluhan Media Homeless Perkuat Kolaborasi untuk Pemberdayaan

Dijadwalkan, DPR menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan IHPS dan pengambilan keputusan RUU Sumber Daya Air.

Baca juga :
Wanti-wanti Legislator PDIP soal Pelaksanaan Haji di Tengah Konflik Timteng

Pembahasan RUU KPK sendiri telah melalui raker dengan pemerintah, Senin (16/9). DPR dan pemerintahan sepakat RUU KPK disahkan dalam rapat paripurna.

Baca juga :
MPR Gandeng UII Dorong Penguatan Kajian Konstitusi dan Sosialisasi Empat Pilar
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Revisi UU KPK Pimpinan KPK Paripurna DPR