Legislator Ingatkan Seleksi Pansel KPU Bebas Titipan, Nama Anggota Tunggu Presiden

Agus Mughni Muttaqin | Jum'at, 23/10/2026 15:58 WIB


Catatan paling utama pilih disebutnya Pansel ya, Panitia Seleksi, yang punya integritas dan punya kapasitas. Jangan pilih yang punya keinginan, sehingga nanti memudahkan titipan, enggak boleh Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKS Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera (Foto: dpr)

JAKARTA - Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKS Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, mengingatkan agar proses seleksi panitia seleksi (Pansel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) berlangsung independen dan bebas dari kepentingan tertentu.

Ia menegaskan, integritas dan kapasitas harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan anggota tim seleksi agar proses penjaringan penyelenggara pemilu tidak diwarnai praktik titipan.

“Catatan paling utama pilih disebutnya Pansel ya, Panitia Seleksi, yang punya integritas dan punya kapasitas. Jangan pilih yang punya keinginan, sehingga nanti memudahkan titipan, enggak boleh,” ujar Mardani di Gedung DPR RI, dikutip Jumat (23/10).

Dia menegaskan, Indonesia membutuhkan penyelenggara pemilu yang kuat untuk menopang kualitas demokrasi. Karena itu, pembenahan harus dimulai sejak tahap awal, yakni melalui pembentukan Pansel yang profesional dan tidak mudah diintervensi kepentingan.

Baca juga :
DPR RI Desak Pemerintah Beri Perlindungan Khusus dan Evaluasi SOP untuk Petugas serta Relawan Karhut

Mardani juga mengingatkan tantangan demokrasi Indonesia yang menurutnya semakin serius, seiring penurunan indeks demokrasi. Kondisi tersebut membuat keberadaan lembaga penyelenggara pemilu yang kredibel menjadi semakin penting.

Baca juga :
Mengapa Hari Asisten Medis Diperingati Setiap 23 Oktober?

“Kita menghadapi demokrasi yang indeks demokrasinya turun, kita perlu lembaga penyelenggara demokrasi yang kuat. Dan itu dimulai dari Pansel yang berintegritas dan berkapasitas,” katanya.

Terkait pembentukan Pansel calon anggota KPU periode 2027–2032, Mardani menyebut tim tersebut telah terbentuk dan kini tinggal menunggu pengumuman resmi Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga :
Geledah Rumah Suami Fadia Arafiq, KPK Sita Mobil BMW listrik

Informasi itu diperolehnya setelah berkomunikasi dengan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum serta Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

“Mestinya 12 Oktober 2026 sudah dibentuk Pansel. Saya sudah komunikasi dengan Dirjen Polpum. Dirjen Polpum sudah mengirimkan surat ke Presiden, kemudian saya kontak Wakil Ketua DPR Pak Dasco, (katanya) sudah jadi,” ungkapnya.

Meski demikian, Mardani mengaku belum memperoleh informasi mengenai susunan nama anggota Pansel maupun kapan pemerintah akan mengumumkannya.

“Belum dapat. Belum dapat,” ucapnya.

Sebagai informasi, Pasal 22 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa tim seleksi calon anggota KPU dibentuk melalui keputusan presiden paling lama enam bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU.

Dengan berakhirnya masa jabatan anggota KPU periode 2022–2027, pembentukan Pansel untuk periode berikutnya dijadwalkan pada Oktober 2026.

Undang-undang tersebut juga menetapkan jumlah anggota Pansel paling banyak 11 orang dengan memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Komposisinya terdiri atas tiga orang unsur pemerintah, empat orang unsur akademisi, dan empat orang unsur masyarakat.

Pansel bertugas membantu presiden dalam proses seleksi calon anggota KPU yang selanjutnya diajukan kepada DPR RI untuk mengikuti tahapan pemilihan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Info DPR Komisi II Mardani Ali Sera Pansel KPU Prabowo Subianto