Mayoritas Imigran Dideportasi AS Tak Punya Catatan Pidana

M.Habib Saifullah | Jum'at, 23/10/2026 13:45 WIB


Sebanyak 80 persen imigran yang dideportasi selama 18 bulan pertama masa jabatan kedua Presiden AS Donald Trump tidak memiliki catatan atau vonis kriminal. Presiden Amerika Serikat, Donald Trump (Foto: Anadolu)

JAKARTA - Sebanyak 80 persen atau empat dari lima imigran yang dideportasi selama 18 bulan pertama masa jabatan kedua Presiden Amerika Serikat Donald Trump tidak memiliki catatan atau vonis kriminal.

Temuan tersebut diungkapkan dalam laporan terbaru yang dirilis oleh lembaga kajian Migration Policy Institute (MPI).

Berdasarkan studi yang disusun oleh Marc Rosenblum, mantan kepala Kantor Statistik Keamanan Dalam Negeri di Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) AS, otoritas imigrasi AS melalui Immigration and Customs Enforcement (ICE) serta Customs and Border Protection (CBP) telah melakukan sekitar 980.000 deportasi antara 20 Januari 2025 hingga 31 Juli 2026.

Dari total tersebut, hanya sekitar 190.000 orang (20 persen) yang memiliki vonis kejahatan. Angka ini berbanding terbalik dengan janji berulang Trump yang menegaskan kampanye deportasinya akan menyasar individu berstatus kejahatan berat ("the worst of the worst").

Baca juga :
Mengenal Sejarah Hari Macan Tutul Salju Internasional Setiap 23 Oktober

Laporan MPI juga mencatat bahwa di antara imigran yang telah menetap di AS selama dua tahun atau lebih, sebanyak 71 persen dari mereka yang dideportasi tidak memiliki riwayat kriminal.

Baca juga :
KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam Kasus Dugaan Korupsi Pemkab Klaten

Bahkan untuk imigran yang telah tinggal selama sepuluh tahun atau lebih, 61 persen dari mereka yang dideportasi tidak memiliki catatan kejahatan.

Dalam kategori pemulangan formal (formal removals), proporsi individu berstatus kriminal hanya mencapai 31 persen, jauh lebih rendah dibandingkan rata-rata 44 persen pada tahun fiskal 2009 hingga 2021.

Baca juga :
Ketika Harta Menjadi Ujian, Pelajaran dari Kisah Qarun

Pergeseran penegakan hukum imigrasi ini menunjukkan peningkatan fokus pada imigran yang sudah tinggal di dalam negeri dibandingkan kedatangan baru di perbatasan.

Penangkapan imigran di dalam wilayah AS (interior arrests) melonjak tajam dari sekitar 8.000 per bulan pada awal 2025 menjadi 19.000 per bulan pada pertengahan 2026, menyumbang hampir 40 persen dari total deportasi nasional.

Peningkatan skala deportasi ini didukung oleh ekspansi anggaran besar-besaran, di mana Kongres AS menyetujui dana penegakan imigrasi sebesar 240 miliar dolar AS untuk DHS hingga tahun fiskal 2029.

Anggaran ini memungkinkan ICE merekrut 12.000 petugas tambahan, yang menambah jumlah personel operasionalnya menjadi lebih dari dua kali lipat.

Di sisi lain, kelompok hak sipil dan aktivis imigrasi melontarkan kritik keras terhadap kebijakan deportasi massal ini. Mereka menilai langkah tersebut telah mengikis perlindungan proses hukum (due process), memicu ketakutan luas di komunitas imigran, serta meningkatkan kekhawatiran atas praktik profil rasial.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Imigran AS Deportasi Imigran Donald Trump