
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo (Istimewa)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Rudianto Lallo menolak usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang ingin mempersempit definisi tindak pidana korupsi di Indonesia dengan mengacu pada standar internasional United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Rudianto menegaskan, pemberantasan korupsi di Indonesia tidak bisa hanya berfokus pada praktik suap-menyuap. Sebab, cakupan tindak pidana korupsi dalam peraturan perundang-undangan nasional juga meliputi perbuatan melawan hukum yang bertujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Menurut dia, penerapan standar internasional harus tetap mempertimbangkan sistem hukum dan kebutuhan masing-masing negara. Meski Indonesia telah meratifikasi UNCAC, bukan berarti ketentuan tersebut dapat diterapkan begitu saja tanpa memperhatikan regulasi nasional.
“Saya punya sudut pandang berbeda terkait pernyataan Pak Luhut. Dalam sebuah negara, masing-masing punya aturan dan tafsir terkait korupsi. UNCAC yang dijadikan dasar dalam konteks Indonesia belum tentu bisa diterapkan,” kata Rudianto dalam keterangan resminya, Rabu (21/10).
Dia menjelaskan, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) telah mengatur berbagai bentuk perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi. Karena itu, mempersempit definisi korupsi justru berisiko membatasi ruang penegakan hukum terhadap berbagai bentuk penyimpangan.
Rudianto menilai, persoalan korupsi di Indonesia masih menjadi tantangan serius. Unsur perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, hingga kerugian keuangan negara tetap relevan untuk menjerat pelaku yang menyalahgunakan kewenangan.
“Korupsi di Indonesia dimaknai luas, tetapi praktiknya masih banyak korupsi. Salah satu unsur korupsi ialah melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta merugikan keuangan negara. Ini saja dalam konteks hari ini tidak selesai-selesai,” ujarnya.
Dia juga mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan negara, termasuk oleh pejabat publik dan pihak yang mendapat mandat mengelola perusahaan milik negara, harus tetap berada dalam koridor hukum. Menurutnya, risiko kerugian negara tidak boleh serta-merta dikeluarkan dari kerangka pemberantasan korupsi.
“Ketika pengelolaan keuangan negara mengakibatkan kerugian negara, itu masuk delik korupsi. Kalau dibatasi hanya suap-menyuap yang dinyatakan korupsi, justru berbahaya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rudianto berpandangan bahwa usulan tersebut perlu dikaji secara hati-hati karena berpotensi berbenturan dengan berbagai ketentuan hukum yang sudah berlaku, termasuk regulasi terkait tindak pidana pencucian uang.
Dia juga menyinggung rencana pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Menurutnya, pembenahan sistem hukum seharusnya tidak justru melemahkan perangkat hukum yang telah tersedia.
“Ide Pak Luhut ini bisa merusak sistem hukum kita. Ada banyak regulasi, aturan, dan undang-undang yang akan ditabrak,” katanya.
Rudianto mengaku belum mengetahui adanya pembahasan resmi di DPR mengenai usulan mempersempit definisi korupsi tersebut. Dia menilai, pernyataan Luhut sejauh ini masih berupa pandangan yang perlu diuji kesesuaiannya dengan kondisi dan sistem hukum di Indonesia.
“Saya belum melihat itu. Menurut saya, itu lebih kepada dialektika atau pandangan. Dalam konteks Indonesia yang masih dalam keadaan darurat korupsi, undang-undang sektoral yang mengatur korupsi masih relevan,” tandasnya.
Sebelumnya, Luhut mengusulkan agar definisi tindak pidana korupsi di Indonesia diselaraskan dengan standar internasional dan tidak lagi bertumpu pada unsur kerugian negara.
Gagasan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian dan ruang aman bagi aktivitas bisnis, termasuk badan usaha seperti Danantara, yang dalam menjalankan investasi menghadapi risiko kerugian.