Penanaman Sawit Pascakebakaran Hutan Berisiko Langgar Hukum dan Picu Bencana Ekologis

Aliyudin | Rabu, 21/10/2026 13:18 WIB


Pemulihan harus diarahkan untuk mengembalikan fungsi ekologis hutan, menjaga keanekaragaman hayati, melindungi tata air, dan mencegah kerusakan lingkungan Anggota Komisi IV DPR RI Saadiah Uluputty. Foto: dpr

JAKARTA - Alih fungsi lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi perkebunan kelapa sawit atau sawitisasi berisiko melanggar hukum dan memicu bencana ekologis berulang apabila dilakukan di kawasan yang dilindungi atau tanpa izin sesuai ketentuan.

“Pascakebakaran hutan dan lahan, prioritas utama harus pemulihan ekosistem, bukan mengubah lahan terbakar menjadi perkebunan kelapa sawit,” kata Anggota Komisi XIII DPR RI Saadiah Uluputty dalam keterangan resminya, Rabu (21/10/2026).

Menurut dia, lahan bekas karhutla tidak boleh semata-mata dipandang sebagai aset ekonomi yang bisa segera dimanfaatkan kembali.

Pemulihan harus diarahkan untuk mengembalikan fungsi ekologis hutan, menjaga keanekaragaman hayati, melindungi tata air, dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Baca juga :
Terinspirasi Realita, Ini Kisah Haru di Balik Lagu Hey Jude

“Jangan melihat lahan bekas kebakaran semata-mata dari nilai ekonominya. Alih fungsi menjadi sawit berisiko mengorbankan ekosistem demi keuntungan jangka pendek,” ucapnya.

Baca juga :
Unjuk Rasa Pemuda di Barcelona Rusuh, 100 Orang Ditangkap

Saadiah juga menyoroti aspek hukum dalam pemanfaatan lahan pascakarhutla. Menurut dia, pemerintah harus memastikan bahwa lahan yang terbakar tidak dialihfungsikan dengan mengabaikan status kawasan, perizinan, serta ketentuan perlindungan lingkungan dan ekosistem gambut.

“Jika sawitisasi dilakukan dengan melanggar ketentuan kehutanan, perizinan, atau perlindungan gambut, praktik tersebut harus ditindak tegas. Lahan bekas karhutla tidak boleh menjadi celah untuk mengabaikan hukum,” tegasnya.

Baca juga :
Ancaman Murka Allah Akibat Perilaku Menyimpang LGBT

Ia menilai, pengawasan terhadap lahan pascakebakaran perlu diperketat agar kerusakan lingkungan tidak berlanjut melalui perubahan fungsi lahan yang tidak sesuai aturan.

Penegakan hukum juga diperlukan untuk memastikan pemulihan lingkungan berjalan dan tidak dikalahkan oleh kepentingan ekonomi jangka pendek.

Selain persoalan legalitas, Saadiah mengingatkan risiko kebakaran berulang, terutama jika alih fungsi dilakukan di lahan gambut tanpa memperhatikan kondisi hidrologisnya.

Pengeringan gambut dan perubahan tata air dapat meningkatkan kerentanan lahan terhadap api saat musim kemarau.

“Di lahan gambut, pengeringan dan perubahan tata air dapat meningkatkan risiko kebakaran berulang. Karena itu, pemulihan hidrologis harus menjadi prioritas,” jelasnya.

Saadiah menegaskan, penanganan karhutla seharusnya tidak berhenti setelah api berhasil dipadamkan.

Pemerintah perlu memastikan pemulihan ekosistem, mengawasi pemanfaatan lahan, serta menindak pelanggaran agar wilayah terdampak tidak kembali terjebak dalam siklus kebakaran dan kerusakan lingkungan.

“Keberhasilan penanganan karhutla bukan sekadar memadamkan api, tetapi memulihkan ekosistem, mengawasi pemanfaatan lahan, dan mencegah kebakaran berulang,” pungkasnya.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Penanaman Sawit Kebakaran Hutan Saadiah Uluputty