AS Rilis Aturan Sanksi Baru Rusia, Trump Beri Pengecualian Tarif

M.Habib Saifullah | Sabtu, 17/10/2026 16:15 WIB


Presiden Amerika Serikat Donald Trump menerbitkan perintah eksekutif untuk memberlakukan undang-undang baru mengenai sanksi terhadap Rusia. Presiden AS Donald Trump dan Presiden Rusia Vladimir Putin berbincang dalam sesi foto keluarga di KTT APEC di Danang, Vietnam, 11 November 2017. REUTERS

JAKARTA - Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Jumat (16/10) malam menerbitkan perintah eksekutif untuk memberlakukan undang-undang baru mengenai sanksi terhadap Rusia, tetapi mengecualikan tarif dan sejumlah sanksi dari penerapannya.

Perintah tersebut memberlakukan Lindsey O. Graham Sanctioning Russia and Iran Act of 2026, yang ditandatangani Trump pada 18 September.

Berdasarkan perintah itu, tarif atas barang-barang Rusia dinaikkan sebesar 500 persen.

Perintah tersebut juga menetapkan tarif tambahan sebesar 100 persen terhadap barang-barang dari lima negara pengimpor terbesar minyak dan gas Rusia apabila negara-negara tersebut melakukan pembelian baru pada atau setelah 18 Oktober.

Baca juga :
ASDP Teken MoU Pembukaan Rute Penyeberangan ke Malaka

Kenaikan tarif sebesar 100 persen yang sama juga berlaku terhadap barang-barang dari lima negara yang dinilai paling berperan dalam memfasilitasi penghindaran sanksi terkait minyak Rusia.

Baca juga :
Keutamaan Dahsyat Membiasakan Istighfar dalam Kehidupan Sehari-Hari

Namun, Trump mengecualikan tarif tersebut dengan alasan kepentingan nasional Amerika Serikat dan telah menyampaikan sertifikasi resmi kepada Kongres, menurut Gedung Putih.

Pengecualian itu akan tetap berlaku hingga presiden atau menteri luar negeri AS memutuskan bahwa tindakan lebih lanjut perlu diambil.

Baca juga :
Atasi Asap Karhutla, BNPB Pakai 2,4 Ton Dry Ice

Menurut informasi yang disampaikan, undang-undang tersebut dinamai untuk menghormati mendiang Senator Lindsey Graham.

Sumber: Anadolu

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Presiden AS Donald Trump Sanksi Rusia