Adik Eks Kepala BNPB Resmi Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Bencana

M.Habib Saifullah | Jum'at, 16/10/2026 19:11 WIB


KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Konferensi pers penetapan tersangka korupsi Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Penetapan tersangka dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan insentif bersama 10 orang lainnya yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa, 13 Oktober 2026 kamarin.

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik dalam konferensi pers pada Jumat, 16 Oktober 2026.

Kelima tersangka dimaksud ialah Bima Setiawan selaku Tenaga Ahli sekaligus adik dari Kepala BNPB Letjen Suharyanto yang telah dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto pada 15 Oktober 2026.

Baca juga :
Bahaya Kekuasaan yang Membuat Manusia Lupa Kepada Allah

Kemudian, Richard Erlangga selaku tenaga ahli Kepala BNPB; Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Syifa Nrika Ghifarin selaku pihak swasta dan Gery Prasetiawan selaku pihak swasta Direktur PT Trans Lintas Selaras (TLS).

Baca juga :
Begini Tips Mencegah Kepikunan di Usia Lansia

KPK melakukan penahanan terhadap kelima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober sampai dengan 2 November 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam OTT ini, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai total sejumlah Rp5,47 miliar yang terdiri dari 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, Rp3,35 miliar, 56 keping emas seberat 133 gram atau senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram atau senilai Rp452 juta, dan aset kripto sejumlah Rp1,10 miliar.

Baca juga :
Bahaya Riya yang Menghapuskan Pahala dan Nilai Amal

Achmad Taufik menegaskan bahwa dugaan korupsi ini sangat ironis mengingat Dana Siap Pakai diperuntukkan bagi masyarakat yang terdampak bencana.

"Situasi darurat tidak boleh menjadi celah bagi pihak tertentu untuk mencari keuntungan pribadi. Dalam kondisi seperti ini, tanggung jawab, integritas, dan keberpihakan kepada masyarakat harus menjadi prioritas setiap pihak yang terlibat," pungkas Taufik.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Korupsi BNPB OTT BNPB Adik Eks Kepala BNPB