Aturan Hiburan Walimah Sesuai Syariat Agama Islam

Anggoro Aristo Priambodo | Jum'at, 09/10/2026 21:01 WIB


Memahami batasan dan hukum hiburan dalam resepsi pernikahan Islami. Ilustrasi walimah pernikahan

Katakini.com - Penyelenggaraan walimatul `ursy atau pesta pernikahan identik dengan suasana gembira yang sering kali dilengkapi dengan berbagai bentuk hiburan.

Islam sebagai agama yang menyukai keindahan dan kegembiraan membolehkan adanya hiburan dalam pesta pernikahan untuk menyemarakkan suasana.

Rasulullah SAW secara khusus memberikan kebiasaan bagi umatnya untuk mengumumkan pernikahan dan menghadirkan hiburan yang terhindar dari maksiat.

Dalam hadits riwayat Al-Bukhari, Rasulullah SAW bersabda kepada Aisyah RA: "Apakah tidak ada hiburan bersama kalian? Karena orang-orang Anshar menyukai hiburan."

Baca juga :
Bungkam Port FC, Marc Klok Sudah Siap Lawan Dewa United

Penggunaan rebana (duff) dan nyanyian yang berisi bait-bait pujian atau doa kebaikan merupakan hiburan yang dicontohkan pada zaman Nabi SAW.

Baca juga :
Barcelona Perpanjang Kontrak Pemain Mudanya hingga 2030

Rasulullah SAW bersabda dalam hadits riwayat At-Tirmidzi: "Pembeda antara yang halal dan yang haram (dalam pernikahan) adalah mengumumkannya dan memukul rebana."

Kendati hiburan diperbolehkan, syariat memberikan batasan ketat agar pesta tidak berujung pada perbuatan dosa dan kelalaian.

Baca juga :
Menang Lawan Port FC, Stiker Persib Puji Kerja Keras Tim

Lirik lagu atau syair yang dibawakan wajib terbebas dari kata-kata kotor, ajakan maksiat, atau hal-hal yang merusak akidah.

Selain itu, hiburan tidak boleh memicu campur baur antara laki-laki dan perempuan (ikhtilath) yang melanggar norma kesopanan.

Allah SWT berfirman dalam Surah Luqman ayat 6: "Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan percakapan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan..."

Pertunjukan hiburan juga dilarang keras menampilkan tarian atau pakaian yang membuka aurat serta mengundang syahwat penonton.

Prinsip utama dalam menyajikan hiburan saat walimah adalah tidak melalaikan kewajiban ibadah, seperti menunda atau meninggalkan shalat wajib.

Allah SWT melarang hamba-Nya menghabiskan waktu dan harta dalam hal-hal yang sia-sia serta berlebih-lebihan.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-Furqan ayat 67: "Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian."

Menyajkan hiburan yang santun dan Islami akan menjaga kesucian walimah serta mendatangkan keberkahan bagi kehidupan rumah tangga pasangan baru.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
hiburan pernikahan hadits rebana walimah walimatul ursy