Legislator Minta Dugaan Perlakuan Khusus di Lapas Cibinong Diusut

M.Habib Saifullah | Senin, 28/09/2026 15:34 WIB


Anggota Komisi XIII Yanuar Arif Wibowo mendesak dugaan pemberian fasilitas khusus di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, diusut secara tuntas dan transparan. Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKS, Yanuar Arif Wibowo. Foto: elvis/kwp/katakini

JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS, Yanuar Arif Wibowo, mendesak dugaan pemberian fasilitas khusus di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, diusut secara tuntas dan transparan.

Dia menegaskan, tidak boleh ada upaya menutupi fakta maupun mengaburkan pihak yang bertanggung jawab dalam persoalan tersebut.

Hal itu disampaikan Yanuar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9).

Menurut Yanuar, dugaan adanya warga binaan yang mendapat perlakuan khusus, termasuk terpidana Jimmy Masrin, harus menjadi bagian dari pemeriksaan menyeluruh terhadap tata kelola Lapas Cibinong.

Baca juga :
Sahkan APBN 2027 DPR Patok Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen

“Pemasyarakatan sejatinya harus non-diskriminatif. Harus imparsial terhadap seluruh warga binaan. Tidak ada dispensasi, tidak ada pemberian fasilitas yang dibeda-bedakan,” tegas Yanuar.

Baca juga :
Adab Bertamu Ketuk Pintu Maksimal Tiga Kali

Ia juga menyoroti perubahan kondisi rumah dinas Kalapas yang sebelumnya menjadi lokasi temuan Ombudsman. Yanuar mempertanyakan sejumlah barang yang terlihat dalam dokumentasi awal, namun kemudian tidak lagi ditemukan saat pemeriksaan berikutnya.

“Hasil temuan dari Ombudsman, dua hari kemudian apa yang nampak dalam video itu hilang dalam sekejap. Saya minta satu pertanyaan dijawab sama Pak Kalapas, siapa yang memerintahkan memindahkan semua barang-barang temuan Ombudsman?” tanya Yanuar.

Baca juga :
KPK Dalami Aliran Rp3,5 Miliar ke Akbar Himawan Buchari

Dalam rapat tersebut, Kepala Lapas Cibinong mengakui bahwa dirinya yang memerintahkan pemindahan barang dengan alasan barang-barang tersebut bukan milik negara.

Jawaban itu kemudian dipertanyakan Yanuar. Sebab, menurutnya, barang-barang yang disebut bukan milik negara tersebut sebelumnya dapat berada di lingkungan rumah dinas tanpa diketahui pimpinan lapas.

“Anda menjadi Kalapas dalam catatan saya hampir tiga tahun. Artinya Anda tahu persis barang-barang itu masuk yang bukan pada tempatnya. Kenapa baru kemarin setelah Ombudsman datang ke sana?” ujarnya.

Yanuar bahkan melontarkan teguran keras terkait perbedaan kondisi lokasi saat Ombudsman melakukan pemeriksaan dan ketika Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan datang.

“Jangan bohonglah. Ini disaksikan oleh semua publik. Pak Menteri datang ke sana dengan situasi yang berbeda. Anda bukan cuma bohongin Pak Menteri, Anda bohongin seluruh rakyat Indonesia. Ini enggak bisa dibenarkan,” tegasnya.

Selain soal pemindahan barang, Yanuar mempertanyakan tidak adanya kamera pengawas atau CCTV di area tersebut. Menurutnya, CCTV penting untuk memastikan aktivitas keluar-masuk orang serta perpindahan barang dapat ditelusuri secara objektif.

“Kalau itu ada, selesai. Kita tahu siapa yang keluar masuk di situ, siapa yang angkat-angkat barang di sana. Ini kita harus jelaskan ke publik sejelas-jelasnya, seterang-terangnya,” katanya.

Karena itu, Yanuar meminta pemeriksaan terhadap kasus tersebut tidak berhenti pada penonaktifan petugas. Jika ditemukan pelanggaran berat, ia meminta sanksi diberikan sesuai tingkat kesalahan.

“Bukan hanya penonaktifan. Kalau terbukti secara nyata bahwa itu dilakukan oleh petugas, bukan hanya dinonaktifkan, tapi diberhentikan. Kalau ada unsur pidananya, entah suap-menyuap, entah pemerasan, ini juga harus diproses,” tegas Yanuar.

Menurutnya, pengusutan secara terbuka penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan.

“Yang kita inginkan adalah usut tuntas dan transparan. Siapa yang bersalah berikan sanksi dan jangan ditutup-tutupi. Kalau memang ditemukan ada unsur pidana di situ, proses pidana,” pungkasnya.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Info DPR Komisi XIII Yanuar Arif Wibowo Lapas Cibinong