Hikmah Syariat Larangan Hubungan Suami Istri Lewat Dubur

Anggoro Aristo Priambodo | Senin, 28/09/2026 17:17 WIB


Memahami Larangan Agama dan Bahaya Medis Berhubungan Melalui Dubur Ilustrasi foto suami istri sedang mengobrol

Katakini.com - Islam telah mengatur seluruh aspek kehidupan rumah tangga dengan sangat indah, termasuk dalam hubungan intim suami istri.

Namun, kebebasan dalam berpasangan tetap memiliki batas syariat yang wajib dipatuhi oleh setiap Muslim.

Salah satu larangan tegas dalam hubungan suami istri adalah mendatangi istri melalui dubur atau anus.

Rasulullah SAW secara eksplisit mengecam perbuatan ini dalam hadis riwayat Abu Dawud, “Terlaknatlah orang yang menyetubuhi istrinya melalui dubur.”

Baca juga :
Penjelasan Syariat Tentang Fenomena Tanda Kiamat Besar

Hadis tersebut menegaskan bahwa perbuatan ini tergolong ke dalam dosa besar dan membawa kemurkaan Allah SWT.

Baca juga :
Komisi XIII DPR Segera Sidak Lapas Cibinong Usut Fasilitas Mewah

Allah SWT juga telah menetapkan aturan hubungan suami istri dalam Surah Al-Baqarah ayat 223, yang memerintahkan untuk mendatangi tempat pembuahan dengan cara yang benar.

Secara medis, tindakan menyimpang ini sangat berbahaya karena struktur anus dan rektum rentan mengalami luka, robekan, serta peradangan.

Baca juga :
Legislator Desak Pemerintah Benahi Sistem Pemasyarakatan

Selain itu, saluran tersebut merupakan tempat pembuangan kotoran yang kaya akan bakteri sehingga sangat berisiko memicu infeksi menular.

Kendati hikmah medis telah terbukti secara ilmiah, dasar utama pengharamannya tetaplah kepatuhan penuh kepada Allah SWT.

Sikap utama seorang mukmin sejati ketika menerima perintah atau larangan agama adalah mendengar dan taat (sami`na wa atha`na).

Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam Surah An-Nisa ayat 59 untuk senantiasa taat kepada Allah SWT dan Rasul-Nya.

Seorang hamba tidak boleh mengedepankan hawa nafsu di atas ketetapan syariat yang sudah jelas hukumnya.

Menjaga batasan-batasan dalam hubungan suami istri akan mendatangkan keberkahan dan ketenangan dalam rumah tangga.

Ketaatan kepada aturan agama juga menjadi benteng utama dalam menjaga kesehatan fisik, mental, serta kesucian jiwa.

Mari kita jaga kesucian pernikahan dengan senantiasa berpatokan pada tuntunan Al-Qur`an dan Sunnah Rasulullah SAW.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
hukum bersetubuh hubungan dubur hubungan suami istri