Baleg DPR: RUU Reforma Agraria Harus Jadi Momentum Atasi Ketimpangan dan Konflik Lahan

Agus Mughni Muttaqin | Senin, 14/09/2026 10:35 WIB


Kebijakan ini dituntut untuk mampu menjawab akar masalah pertanahan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Aqib Ardiansyah. (Foto: dpr.go.id)

JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Aqib Ardiansyah, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria harus menjadi momentum krusial untuk memperkuat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di Indonesia. Ia menyoroti pentingnya menghadirkan tata kelola agraria yang jauh lebih adil dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Menurut Aqib, reforma agraria memiliki dimensi yang jauh lebih luas dan mendalam daripada sekadar urusan administrasi atau pembagian sertifikat tanah semata. Kebijakan ini dituntut untuk mampu menjawab akar masalah pertanahan, mulai dari ketimpangan penguasaan lahan, maraknya konflik agraria, hingga dampak nyatanya terhadap kehidupan ekonomi masyarakat.

“Keberhasilan reforma agraria bukan hanya diukur dari jumlah sertifikat, tetapi dari berkurangnya ketimpangan, konflik yang menurun, dan meningkatnya kesejahteraan rakyat,” ujar Aqib dalam keterangan resmi yang dikutip pada Senin (14/9/2026).

Politisi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga duduk di Komisi XII ini menilai, regulasi baru ini wajib memberikan kepastian hukum. Selain itu, aturan ini harus memperkuat kehadiran negara saat masyarakat berhadapan dengan konflik tanah dan pemanfaatannya demi terciptanya rasa keadilan.

Baca juga :
Keringat di Dahi Tanda Meninggal Husnul Khatimah

Catatan Terkait Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN)

Baca juga :
Menang Lawan MU, Berapa Kali City Kalahkan Setan Merah di Old Trafford?

Menanggapi gagasan pembentukan lembaga baru berupa Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), Aqib memberikan catatan khusus. Ia mendukung ide tersebut sejauh diarahkan untuk memperkuat koordinasi dan meningkatkan efektivitas penyelesaian kasus agraria.

Namun, ia mengingatkan agar desain kelembagaan BRAN dirancang secara cermat. "Jangan sampai menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun menambah panjang rantai birokrasi yang justru berpotensi memperlambat penyelesaian persoalan di tengah masyarakat," imbuhnya.

Baca juga :
Cara Mengatasi Penyakit Syubhat Syahwat Penurun Iman

Sebagai informasi, RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria ini telah resmi disetujui untuk menjadi RUU Inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (8/9/2026) lalu. Aqib berharap proses pembahasan ke depan benar-benar melahirkan kebijakan yang memberikan kepastian hukum, menekan konflik, dan menyejahterakan rakyat.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Info DPR Aqib Ardiansyah Reforma Agraria