Legislator Minta Polisi Segera Tetapkan Abah Setu Tersangka Penghinaann Nabi Muhammad

M.Habib Saifullah | Jum'at, 11/09/2026 12:15 WIB


Komisi III DPR mendesak aparat kepolisian segera menetapkan Asep Setiawan alias Abah Setu sebagai tersangka atas dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto: dpr

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta aparat kepolisian segera menetapkan pimpinan Majelis Darul Nurul Hikam di Bekasi, Asep Setiawan alias Abah Setu sebagai tersangka atas dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.

"Saya dukung polisi segera tetapkan tersangka dan penjarakan, karena sudah melakukan penghinaan terhadap agama Islam," kata Sahroni, kepada wartawan, Jakarta, Jumat (11/9).

Sahroni menilai, pernyataan Abah Setu tidak bisa dianggap sepele. Menurutnya, pelecehan terhadap agama harus mendapat pelajaran. "Sunggguh sangat keterlaluan dan ini tidak bisa dianggap sepele, agar jadi pelajaran buat kita semua bahwa pelecehan agama apapun tidak boleh," tegas Sahroni.

Sebelumnya, polisi telah melakukan klarifikasi terhadap Abah Setu, terkait dugaan menghina Nabi Muhammad SAW. Abah Setu menyampaikan permintaan maaf.

Baca juga :
Memahami Hal-Hal yang Membatalkan Dua Kalimat Syahadat

"Dalam forum tersebut, Asep Setiawan menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya yang menimbulkan keberatan di tengah masyarakat. Sementara itu, informasi dan keterangan yang telah diperoleh masih dalam pendalaman oleh pihak kepolisian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (10/9).

Baca juga :
Komisi V Targetkan Revisi UU LLAJ Selesai Tahun Depan

Proses klarifikasi dan mediasi digelar di Mapolres Metro Bekasi. Kegiatan melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk unsur MUI Kabupaten Bekasi, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan.

"Kepolisian selanjutnya tetap mendalami peristiwa tersebut, memantau dan berkomunikasi dengan para pihak guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif," kata Budi.

Baca juga :
Peristiwa G30S PKI: Sejarah, Kronologi, dan Dampaknya

"Masyarakat juga diimbau tetap menjaga ketenangan serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban," imbuhnya.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Info DPR Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni Abah Setu