Bantah Lakukan Pungutan pada Pedagang, ASDP: Sterilisasi Agar pelabuhan Tertib, Aman, dan Nyaman

Aliyudin | Kamis, 27/08/2026 12:27 WIB


Akses ke kawasan pelabuhan perlu dikelola secara tertib. Penertiban pedagang di area Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten. Foto: asdp/katakini

JAKARTA — PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah resmi menerapkan sterilisasi kawasan pelabuhan penyeberangan, termasuk di Pelabuhan Merak, Banten, sebagai salah satu pelabuhan utama.

Sejak Rabu (5/8/2026), ASDP resmi mengimplementasi sterilisasi di lima cabang operasional ASDP yang mencakup enam pelabuhan utama, yaitu Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Kayangan, dan Lembar.

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2021 tentang Zonasi di Kawasan Pelabuhan yang Digunakan untuk Melayani Angkutan Penyeberangan.

Pelabuhan Merak memiliki tingkat aktivitas dan pergerakan masyarakat yang sangat tinggi setiap harinya. Karena itu, akses ke kawasan pelabuhan perlu dikelola secara tertib agar setiap orang yang berada di dalam area pelabuhan dapat teridentifikasi dan aktivitasnya dapat diawasi. Tujuan utamanya adalah menciptakan lingkungan pelabuhan yang semakin aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jasa,” ujar Direktur Utama ASDP, Heru Widodo melalui keterangannya, Kamis (27/8/2026).

Baca juga :
Spurs Pertahankan Wilson Odobert di Tengah Minat Ipswich Town

Sterilisasi juga termasuk penataan para pedagang di kawasan Pelabuhan. Penataan dilakukan agar pedagang yang beraktivitas di area pelabuhan dapat terdata dan teridentifikasi dengan jelas, sehingga aktivitas perdagangan berlangsung secara tertib tanpa mengganggu aspek keselamatan, keamanan, operasional, dan kenyamanan pengguna jasa.

Baca juga :
Arsenal Sepakat Rekrut Gelandang Muda Timnas Georgia

Terkait informasi yang beredar pungutan sebesar Rp650 ribu kepada para pedagang, ASDP menegaskan bahwa pungutan tersebut bukan dilakukan oleh ASDP dan tidak menjadi bagian dari tarif maupun pendapatan ASDP.

Berdasarkan hasil klarifikasi yang telah dilakukan bersama pihak terkait, pembayaran tersebut merupakan bagian dari pengelolaan internal yayasan yang menaungi para pedagang, termasuk untuk kebutuhan fasilitas dan identitas pedagang seperti rompi, ID card, BPJS Ketenagakerjaan, seragam, dan perlengkapan lainnya.

Baca juga :
6 Makanan Tinggi Protein untuk Anak yang Terjangkau

Penggunaan identitas bagi pedagang merupakan bagian penting dalam mendukung penataan akses kawasan. Dengan demikian, pihak-pihak yang melakukan aktivitas perdagangan di dalam area pelabuhan dapat dikenali dan terdata sehingga membantu pengawasan serta menjaga ketertiban kawasan.

“Sterilisasi bukan semata-mata mengenai pembatasan akses, tetapi bagaimana kita bersama-sama membangun tata kelola pelabuhan yang lebih baik. Kami ingin memastikan bahwa pihak yang masuk dan beraktivitas di kawasan pelabuhan jelas, terdata, dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Keselamatan dan ketertiban harus menjadi tanggung jawab bersama,” tutup Heru.

Sebelumnya sebuah video yang viral memperlihatkan sorang pedagang asongan mengeluh adanya pungutan sebesar Rp650 oleh oknum ASDP agar bisa berjualan di kawasan Pelabuhan Merak.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Sterilisasi pelabuhan Heru Widodo Pelabuhan Merak