Dua Tahun Masa Sidang, DPR RI Selesaikan 28 RUU Jadi Undang-undang

Aliyudin | Jum'at, 14/08/2026 15:47 WIB


Memasuki tahun ketiga, harapan rakyat akan semakin besar untuk dapat menikmati hasil pembangunan dan berbagai kebijakan Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: dpr

JAKARTA – Selama dua tahun masa sidang, yakni sejak Agustus 2024, DPR RI berhasil menyelesaikan 28 Rancangan Udang-Undang (RUU) menjadi Undang-undang.

Demikian disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani saat pidato Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, di Komplek Parlemen, Jumat (14/8/2026).

Puan menyebutkan, memasuki tahun ketiga, harapan rakyat akan semakin besar untuk dapat menikmati hasil pembangunan dan berbagai kebijakan yang semakin nyata dirasakan rakyat dalam kehidupan sehari-hari.

“Oleh karena itu, masa sidang ini akan menjadi kesempatan penting bagi DPR RI untuk terus memperkuat kinerja; menyerap aspirasi rakyat; dan menghadirkan kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi rakyat,” ujarnya.

Baca juga :
Jusuf Rizal: Madas Nusantara Solid Dukung Prabowo, Ganti Menteri Tak Kapabel

Adapun 28 RUU yang berhasil diselesaikan menjadi undang-undang, yaitu:

Baca juga :
Hukum Serahkan Buku Nikah Tanpa Ucap Talak
  • Komisi 1 sebanyak 3 Undang-Undang;
  • Komisi 2 sebanyak 10 Undang-Undang
  • Komisi 3 sebanyak 3 Undang-Undang;
  • Komisi 6 sebanyak 2 Undang-Undang;
  • Komisi 7 sebanyak 1 Undang-Undang;
  • Komisi 8 sebanyak 1 Undang-Undang;
  • Komisi 11 sebanyak 2 Undang-Undang;
  • Komisi 13 sebanyak 2 Undang-Undang;
  • Badan Legislasi sebanyak 3 Undang Undang;
  • Panitia Khusus sebanyak 1 Undang-Undang.

Pada masa persidangan ini, DPR RI bersama Pemerintah akan memfokuskan pembahasan terhadap 14 Rancangan Undang-Undang pada tahap Pembicaraan Tingkat I. 

Selain itu, DPR RI juga akan melanjutkan 43 Rancangan Undang-Undang yang sedang dalam tahap penyusunan. Termasuk penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset.

Baca juga :
Ketua MPR Dorong Pendidikan Anak Indonesia Jadi Penggerak Perubahan

“RUU tentang Perampasan Aset, masih dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat yang bermakna (atau meaningfull participation), sehingga dapat memperkuat substansi Undang-Undang tersebut dan memiliki legitimasi yang kuat,” ujar Puan.

Puan Menegaskan, kualitas pembentukan undang-undang tidak hanya di ukur dari banyaknya undang-undang yang dihasilkan. “Tetapi seberapa banyak manfaat yang dapat dirasakan rakyat dengan hadirnya undang-undang tersebut,” ungkapnya.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Masa Sidang DPR Puan Maharani