Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Penyidik KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel

Budi Wiryawan | Selasa, 04/08/2026 21:17 WIB


Para tersangka diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut sepanjang 2022-2026. Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim

Jakarta, Katakini.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan hari ini (4/8). Penggeledahan baru selesai sekira pukul 18.00 WIB terkait dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing.

Dalam kasus itu menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026 Silmy Karim. “Itu baru selesai tadi sekitar pukul 18.00 WIB atau habis magrib,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK.

Namun kata Taufik, hasil penggeledahan tersebut tidak dapat dia sampaikan pada saat ini. “Nanti akan ada update hasil-hasil penggeledahan yang disampaikan oleh Jubir (Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, red.),” katanya.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA pada 2–3 Juni 2026. Operasi tersebut merupakan OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Baca juga :
Arsenal Sepakat Rekrut Gelandang Muda Timnas Georgia

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian beralih menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Baca juga :
6 Makanan Tinggi Protein untuk Anak yang Terjangkau

Selain Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024 Silmy Karim, tersangka lainnya ialah Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam.

KPK juga menetapkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah sebagai tersangka.

Baca juga :
5 Manfaat Penting Mengonsumsi Buah Setelah Makan Nasi

Para tersangka diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut sepanjang 2022-2026.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Kasus Pemerasan Silmy Karim Imigrasi Jaksel