OTT Bupati Sukoharjo, KPK Sita Logam Mulia dan Uang Miliaran

M.Habib Saifullah | Jum'at, 10/07/2026 14:30 WIB


KPK mengamankan sejumlah barang bukti dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani pada Kamis, 9 Juli 2026. Ilustrasi tim penyidik KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani pada Kamis, 9 Juli 2026.

Barang bukti dimaksud berupa logam mulia hingga uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang nilainya miliaran. Bukti itu diduga menjadi instrumen tindak pidana pemerasan oleh bupati.

"Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk logam mulia, kemudian uang tunai, baik rupiah maupun valas, ada dolar Australia, kemudian juga ada dolar Singapura. Totalnya mencapai miliaran rupiah," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026.

Dalam OTT tersebut, KPK awalnya mengamankan 18 orang untuk menjalani pemeriksaan di Polresta Surakarta. Selanjutnya, sembilan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca juga :
Hilangkan Bau Tak Sedap, KAI Commuter Uji Coba Pasang Pemurni Udara di KRL

Budi menjelaskan, rombongan pertama yang tiba di Jakarta berjumlah empat orang, terdiri atas Bupati Sukoharjo dan tiga aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Baca juga :
Survei: Simpati Warga AS ke Israel Merosot Akibat Perang di Gaza

"Kemudian untuk kloter berikutnya, rencana siang ini akan tiba di Merah Putih KPK sejumlah 5 orang lagi. Tiga merupakan ASN di Pemkab Sukoharjo dan 2 lainnya adalah pihak swasta. Pihak-pihak tersebut di antaranya diamankan di wilayah Wonogiri, Solo, dan juga Sukoharjo," lanjutnya.

Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum bupati Sukoharjo dan para pihak yang tertangkap tangan tersebut.

Baca juga :
Gunung Semeru Enam Kali Erupsi, Warga Dilarang Dekat
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani Barang Bukti